Surat Interpelasi Tak Dibacakan, Rapat Paripurna DPRD Simalungun Diwarnai Interupsi

Oleh admin 28 Apr 2026, 14:57 WIB 121 Views

SemiMedia.co.id — SIMALUNGUN – Rapat paripurna di DPRD Simalungun pada Kamis (23/4/2026) diwarnai interupsi sejumlah anggota dewan. Penyebabnya, adanya surat masuk yang tidak dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Justina Purba, yang belakangan diketahui merupakan usulan hak interpelasi.

 

Sejumlah anggota DPRD yang dikonfirmasi pada Jumat (24/4/2026) membenarkan bahwa surat tersebut berisi usulan penggunaan hak interpelasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dokumen itu telah masuk melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD beberapa hari sebelumnya.

 

“Suratnya sudah masuk, tapi memang materinya belum kami ketahui secara rinci. Yang jelas itu usulan hak interpelasi,” ungkap salah satu anggota DPRD.

 

Disebutkan pula, surat tersebut telah diajukan sejak Senin (20/4/2026) ke Bagian Umum. Namun, dalam rapat paripurna, surat itu tidak dibacakan, sehingga memicu tanda tanya di kalangan anggota dewan.

 

Upaya konfirmasi kepada Justina Purba melalui telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons. Sebelumnya, saat ditemui usai dari ruang kerja Ketua DPRD, Sugiarto, ia hanya menyampaikan sedang bersiap mengikuti rapat lanjutan.

 

Situasi tersebut memicu interupsi dalam sidang. Salah satu anggota DPRD, Suriawan, menegaskan bahwa setiap surat yang masuk ke sekretariat merupakan hak seluruh anggota untuk diketahui.

 

“Saya mempertanyakan kenapa surat itu tidak dibacakan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

 

Menurutnya, transparansi menjadi hal penting karena menyangkut kepentingan publik. Ia menambahkan, selama bukan urusan internal fraksi, setiap dokumen yang masuk ke DPRD harus terbuka untuk dibahas bersama.

 

Hal senada disampaikan Erwin Parulian Saragih yang menyatakan bahwa interupsi tersebut merupakan tindak lanjut atas pertanyaan yang telah disampaikan dalam forum resmi.

 

Rapat paripurna tersebut diketahui memiliki agenda penyampaian Nota Pengantar LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Tahun Anggaran 2025. Namun, minimnya kehadiran pimpinan OPD turut menjadi sorotan dalam jalannya sidang.

 

Hingga berita ini dirilis, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekretariat terkait alasan tidak dibacakannya surat usulan hak interpelasi tersebut. Situasi ini menambah daftar pertanyaan publik terkait transparansi dan tata kelola administrasi di lingkungan DPRD Simalungun.

 

Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top