PROGRAM KETAHANAN PANGAN DIDUGA GAGAL, ANGGARAN RATUSAN JUTA BUMNAG RAWANG PARDOMUAN NAULI JADI SOROTAN, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN

Oleh admin 19 Mei 2026, 10:52 WIB 98 Views

SemiMedia.co.id | Simalungun – Program ketahanan pangan tahun 2025 yang seharusnya menjadi solusi peningkatan ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag), justru diduga berakhir tanpa kejelasan di Nagori Rawang Pardomuan Nauli, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

 

 

Sesuai regulasi pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa terkait program ketahanan pangan, anggaran desa diarahkan dan disalurkan melalui BUMNag agar usaha yang dibangun dapat berjalan berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun fakta di lapangan berbanding terbalik.

 

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Nagori Rawang Pardomuan Nauli pada tahun anggaran 2025 diketahui mengalokasikan penyertaan modal BUMDes/BUMNag sebesar Rp259.000.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp150.000.000 dialokasikan untuk program ketahanan pangan berupa ternak lele dan tanaman jahe.

 

Namun sangat disayangkan, unit usaha budidaya ikan lele yang sebelumnya digadang-gadang menjadi program unggulan ketahanan pangan kini disebut sudah tidak lagi berjalan pasca panen periode pertama.

 

 

Hal tersebut diungkapkan Kaur Perencanaan Nagori Rawang Pardomuan Nauli, Lamhot Siregar. Ia menyebutkan bahwa usaha budidaya ikan lele tersebut telah berhenti karena tidak ada lagi modal maupun anggaran lanjutan yang dialokasikan.

 

 

“Sudah tidak berjalan lagi setelah panen pertama, modalnya sudah tidak ada lagi yang akan dianggarkan,” ujarnya.

 

 

Ironisnya, saat Sekretaris Desa (Sekdes) Residen Simbolon dikonfirmasi pada Selasa (19/5/2026), dirinya mengaku tidak mengingat berapa besaran pagu anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut.

Tak hanya itu, ketika ditanya terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan BUMNag, Sekdes justru memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan secara terbuka kepada wartawan.

 

 

“Kalau dari DPMN yang bertanya mungkin bisa saya jelaskan, langsung saja ke pengurus BUMNag,” ucapnya singkat.

 

 

Sikap tertutup tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran desa yang bersumber dari uang negara.

 

 

Sementara itu, Pangulu Nagori Rawang Pardomuan Nauli, Darwin H Siregar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

 

 

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengelolaan dana ketahanan pangan yang dikucurkan pemerintah. Masyarakat pun meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten Simalungun segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran program ketahanan pangan di Nagori Rawang Pardomuan Nauli.

 

 

Warga berharap adanya audit menyeluruh terkait penggunaan dana BUMNag senilai Rp259 juta tersebut, termasuk alokasi Rp150 juta untuk ternak lele dan tanaman jahe, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan dana desa.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun maupun Pemerintah Nagori Rawang Pardomuan Nauli terkait mandeknya program budidaya ikan lele tersebut.

 

Reporter : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top