Sat Res Narkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu, Kasat Narkoba Pimpin Langsung Pengungkapan

Oleh admin 23 Jun 2026, 07:32 WIB 224 Views

Langkat | SemiMedia.co.id – Komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 53 gram dan mengamankan seorang tersangka dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H.

 

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Proklamasi, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

 

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kasat Res Narkoba AKP Amrizal Hasibuan yang selanjutnya memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Melalui serangkaian penyelidikan dan teknik undercover buy, petugas akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial BN (30), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik yang dilakban berisi diduga sabu seberat bruto 53 gram, satu plastik asoy warna merah, satu kemasan makanan ringan kosong, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

 

Saat diinterogasi, BN mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

 

Melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson Situmorang, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Res Narkoba yang terus bekerja secara profesional dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.

 

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas Polri karena ancaman narkoba dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa.

 

“Perang terhadap narkoba tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.

 

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Informasi dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui kantor kepolisian terdekat.

 

Setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab demi mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman, nyaman, dan bersih dari narkoba.

(Ria Hasibuan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top