BUMNag Ternak Kambing Diduga Kolaps, Inspektorat dan APH Kabupaten Simalungun Dinilai “Mandul” Awasi Dana Ketahanan Pangan

Oleh admin 24 Jun 2026, 08:24 WIB 262 Views

Simalungun | SemiMedia.co.id – Program ketahanan pangan yang digadang-gadang pemerintah mampu menopang perekonomian masyarakat desa, kini justru menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Simalungun maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan mandul, menyusul munculnya dugaan amburadulnya pengelolaan program ketahanan pangan di sejumlah desa.

 

 

Salah satu yang menjadi perhatian terjadi di Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Unit usaha Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) berupa peternakan kambing yang bersumber dari penyertaan modal desa tahun 2025 dikabarkan tidak berjalan maksimal bahkan nyaris kolaps.

 

 

Tim liputan SemiMedia.co.id yang turun langsung ke lokasi mendapati kandang ternak dalam kondisi kosong. Tidak terlihat satu ekor kambing pun berada di dalam kandang yang dibangun menggunakan anggaran program tersebut. Selasa 23/06/2026

 

 

Saat dikonfirmasi di lokasi, anak dari Direktur BUMNag menyebutkan bahwa seluruh kambing sedang berada di “anggon” atau lokasi penggembalaan.

Namun, keterangan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Apakah pemeliharaan dengan sistem tersebut memang sudah sesuai dengan mekanisme pelaksanaan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen program? Ataukah alasan tersebut hanya dijadikan dalih untuk menutupi dugaan bahwa ternak yang seharusnya menjadi aset BUMNag sudah tidak lagi ada?

 

 

Berdasarkan data yang dihimpun, penyertaan modal untuk BUMNag Nagori Dolok Mainu pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp170 juta. Nilai yang tidak sedikit untuk sebuah program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

 

Ironisnya, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Pangulu Nagori Dolok Mainu, Sugeng, melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi.

 

 

Sikap diam tersebut semakin memperkuat kecurigaan masyarakat. Warga menilai program ketahanan pangan yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi desa justru hancur berantakan. Di sisi lain, pencairan Dana Desa tahun 2026 tahap pertama hingga tahap kedua dikabarkan telah selesai dilaksanakan.

 

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:

Bagaimana Pemerintah Nagori menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana tersebut? Dokumen dan bukti apa yang dijadikan dasar sehingga Dana Desa tahun berikutnya tetap dapat dicairkan?

 

 

Publik kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN), serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMNag tersebut.

 

 

Jangan sampai program ketahanan pangan yang dibiayai uang rakyat hanya menjadi proyek sesaat tanpa manfaat nyata bagi masyarakat, sementara aset dan anggaran yang nilainya ratusan juta rupiah berakhir tanpa kejelasan.

 

Reporter: P.M. Simanjuntak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top