Pemkab Simalungun Perkuat Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah Melalui Revisi RIPS

Oleh admin 14 Jul 2026, 21:38 WIB 170 Views

SemiMedia.co.id | SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, terpadu, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan laporan antara penyusunan Revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) yang digelar di Pematang Raya, Selasa (14/7/2026).

 

Rapat tersebut melibatkan tim konsultan penyusun, perangkat daerah terkait, seluruh camat se-Kabupaten Simalungun, serta para pengelola bank sampah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyusun dokumen perencanaan yang mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel H. Silalahi, mengatakan bahwa Kabupaten Simalungun telah memiliki RIPS yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Simalungun Nomor 30 Tahun 2018. Namun, seiring perubahan kondisi wilayah, pertumbuhan penduduk, serta dinamika peraturan perundang-undangan, dokumen tersebut perlu diperbarui agar tetap relevan.

“Revisi RIPS ini diharapkan menjadi pedoman strategis dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Simalungun. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak memberikan data, masukan, dan saran yang konstruktif sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Daniel.

 

Menurutnya, penyusunan revisi RIPS tidak hanya berorientasi pada peningkatan pelayanan persampahan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mengoptimalkan peran bank sampah sebagai bagian dari pengurangan sampah dari sumbernya.

 

Sementara itu, perwakilan tim konsultan penyusun, Juswardi Sinaga, memaparkan hasil kajian awal yang menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Simalungun masih didominasi pola kumpul, angkut, dan buang, sehingga memberikan tekanan besar terhadap kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Melalui revisi RIPS, konsep pengelolaan sampah akan diarahkan pada sistem yang lebih terpadu dengan mengedepankan pengurangan sampah, pemanfaatan kembali, serta peningkatan kegiatan daur ulang melalui keterlibatan masyarakat, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan.

 

Kajian revisi RIPS juga mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi fisik wilayah, sosial ekonomi masyarakat, kelembagaan, pembiayaan, hingga sistem operasional pengelolaan sampah. Seluruh kajian tersebut menjadi dasar penyusunan program yang realistis, terukur, dan berkelanjutan.

Sebagai salah satu kabupaten terluas di Sumatera Utara dengan 32 kecamatan, 386 nagori, dan 27 kelurahan serta jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, Kabupaten Simalungun menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Pertumbuhan aktivitas masyarakat dan sektor pariwisata turut meningkatkan volume sampah yang harus ditangani setiap hari.

 

Melalui penyempurnaan RIPS, Pemerintah Kabupaten Simalungun berharap dapat membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengurangi beban TPA, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Simalungun yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan.

 

Redaksi : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top