Kisruh BUMNag Sait Buntu Memanas, Dana Ketahanan Pangan Rp221 Juta Dipertanyakan, Inspektorat dan Bupati Diminta Turun Tangan

Oleh admin 24 Jul 2026, 21:29 WIB 310 Views

SemiMedia.co.id | SIMALUNGUN – Kisruh pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Sait Buntu, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, semakin memanas. Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 yang didanai melalui penyertaan modal sekitar Rp221 juta untuk budidaya bawang merah dan tomat kini menuai sorotan setelah usaha tersebut disebut mengalami kerugian dan tata kelola keuangannya dipertanyakan.

 

Persoalan itu mengemuka dalam rapat yang dipimpin Ketua Maujana, Untung, bersama jajaran Pemerintah Nagori dan pengurus BUMNag. Ironisnya, rapat yang digelar di kafe milik unit usaha BUMNag tersebut belum menghasilkan satu pun keputusan yang mampu menjawab berbagai pertanyaan mengenai penggunaan anggaran.

 

Perdebatan paling tajam terjadi saat anggota Maujana bermarga Nababan mempertanyakan dasar hukum pembayaran gaji pengurus BUMNag yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp24 juta. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, pemberian penghasilan kepada pengurus BUMDes/BUMNag harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kondisi usaha. Karena usaha yang dijalankan justru dilaporkan merugi, pembayaran gaji tersebut dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

Menanggapi hal itu, Direktur BUMNag berdalih bahwa pembayaran honor telah dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun dan diklaim diperbolehkan. Namun, alasan tersebut belum mampu meredam pertanyaan peserta rapat yang meminta adanya dasar administrasi dan regulasi yang jelas.

Sorotan juga datang dari Pangulu Nagori Sait Buntu, Irwan Opungsung, yang mempertanyakan adanya pengeluaran berulang kali pada objek kegiatan yang sama. Ia meminta seluruh transaksi dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan dugaan pemborosan maupun penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal.

 

Fakta lain yang mencuat dalam rapat adalah pengakuan Direktur BUMNag bahwa lebih dari Rp10 juta dana penyertaan modal dikembalikan ke rekening desa. Dana tersebut disebut digunakan untuk kegiatan guru sekolah minggu dan guru mengaji dengan alasan penyesuaian terhadap PMK Nomor 81. Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru, apakah dana penyertaan modal BUMNag yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha ketahanan pangan dapat dialihkan untuk kebutuhan di luar kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Kisruh tersebut dinilai tidak lagi cukup diselesaikan melalui rapat internal. Inspektorat Kabupaten Simalungun didesak segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan dana penyertaan modal BUMNag Sait Buntu, mulai dari proses perencanaan, realisasi anggaran, pembayaran honor pengurus, hingga penggunaan dana yang dikembalikan ke rekening desa.

 

Sorotan juga mengarah kepada Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, agar mengambil langkah tegas dengan memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 di Nagori Sait Buntu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan Dana Desa dikelola secara transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan polemik baru.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi dari rapat tersebut. Tim media juga masih membuka ruang hak jawab kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN), Inspektorat Kabupaten Simalungun, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Redaksi : Tim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top