Bupati Simalungun Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba

Oleh admin 31 Jul 2026, 23:22 WIB 24 Views

SIMALUNGUN | SemiMedia.co.id — Pemerintah Kabupaten Simalungun memperkuat upaya pelestarian ekosistem Danau Toba melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Simalungun Nomor 500.5.2.16/1/2026 tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora atau Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis) di perairan Danau Toba, Jumat (31/7/2026).

 

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara mengenai pengendalian penangkapan ikan pora-pora. Kebijakan ini juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan penangkapan ikan harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem Danau Toba.

 

Sejumlah praktik penangkapan yang berpotensi merusak lingkungan dilarang keras, seperti penggunaan bahan peledak, racun, bahan kimia, alat setrum, maupun alat tangkap lain yang dapat mengancam kelestarian sumber daya ikan.

 

Pemerintah juga menetapkan ketentuan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan, di antaranya jaring dengan ukuran mata jaring minimal satu inci. Penangkapan ikan tidak diperbolehkan di kawasan pemijahan, muara sungai, maupun saluran air yang bermuara ke Danau Toba. Nelayan juga diminta tidak menangkap ikan yang masih berukuran kecil agar dapat berkembang biak secara alami.

 

Selain mengatur teknis penangkapan, surat edaran tersebut mengajak seluruh masyarakat, kelompok nelayan, pelajar, media, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kebersihan Danau Toba dan berperan aktif mengawasi aktivitas penangkapan ikan di lapangan.

 

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan praktik penangkapan yang melanggar ketentuan.

 

Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Setiap pelaku yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Camat Girsang Sipangan Bolon, Viktor Saragih, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Danau Toba. Salah satu fokus utama adalah penertiban penggunaan jaring kelambu yang dinilai dapat mengancam kelestarian ikan pora-pora.

 

Pemerintah Kabupaten Simalungun berharap surat edaran ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Danau Toba sehingga manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.

 

Redaksi ; Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top