Penyertaan Modal BUMNag Rp204 Juta di Nagori Mayang Disorot, Diduga Menyimpang dari Juknis Ketahanan Pangan, Pemerhati Akan Laporkan ke APH
SemiMedia.co.id | Simalungun – Pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Dana sekitar Rp204 juta yang bersumber dari Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 diduga tidak dikelola sesuai petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam Permendes PDT Nomor 3 Tahun 2025.
Temuan kru SemiMedia di lapangan mengindikasikan bahwa unit usaha BUMNag yang menerima penyertaan modal tersebut diduga lebih banyak menjalankan pola simpan pinjam dibandingkan mengembangkan usaha ketahanan pangan yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa.
Pemerhati kebijakan publik Anggita Pakpahan menilai apabila dugaan tersebut benar, maka pengelolaan penyertaan modal BUMNag berpotensi menyimpang dari tujuan Program Ketahanan Pangan yang dibiayai melalui Dana Desa.
“Program ketahanan pangan tidak dibentuk untuk menjadikan BUMNag sebagai lembaga pemberi pinjaman kepada individu. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun usaha produktif yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas sesuai ketentuan Permendes PDT Nomor 3 Tahun 2025,” tegas Anggita.

Menurut Anggita, pihaknya akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan penyertaan modal BUMNag Nagori Mayang.
“Kami telah mengumpulkan bukti dan dokumentasi hasil investigasi lapangan. Data tersebut akan kami serahkan kepada APH sebagai bahan awal agar dilakukan audit dan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dugaan tersebut menguat setelah Pengawas BUMNag bermarga Batubara, saat diwawancarai kru SemiMedia di Kantor Nagori Mayang, mengungkapkan bahwa Pangulu Ahmadi tercatat dua kali melakukan pinjaman dari BUMNag dengan nilai mencapai Rp105 juta yang digunakan untuk penanaman jagung. Dari jumlah tersebut, menurut Batubara, sekitar Rp60 juta telah dikembalikan.
Tidak hanya itu, Batubara juga menyebut sekitar 10 orang warga menerima pinjaman dari BUMNag dengan total hampir mencapai Rp85 juta. Hingga saat ini, menurut keterangannya, sekitar Rp30 juta telah dikembalikan. Dana tersebut disebut digunakan untuk usaha ternak ikan lele dan ternak ayam.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penyaluran penyertaan modal BUMNag, dasar hukumnya, serta kesesuaiannya dengan prioritas penggunaan Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan.
Pada Senin, 3 Agustus 2026, kru SemiMedia berupaya meminta konfirmasi kepada Pangulu Ahmadi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pangulu justru mengarahkan kru SemiMedia untuk menemui Pengawas BUMNag di kantor nagori.
Dari hasil wawancara tersebut, muncul sejumlah informasi yang mengindikasikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan modal BUMNag yang bersumber dari Dana Desa. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Masyarakat berharap Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, segera memerintahkan Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan penyertaan modal BUMNag Nagori Mayang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Simalungun menindaklanjuti informasi yang berkembang apabila hasil audit menemukan adanya indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pangulu Ahmadi belum memberikan klarifikasi. Redaksi SemiMedia tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi : Arif/Tim


Komentar (0)