Dugaan Carut-Marut Tata Kelola BUMNag Bandar Siantar: Rp174 Juta Dipertanyakan, Bupati dan Inspektorat Simalungun Didesak Turun Tangan

Oleh admin • 10 Agu 2026, 17:28 WIB • 509 Views

SIMALUNGUN |SemiMedia.co.id — Dugaan persoalan tata kelola Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Dolok Malela, Kabupaten Simalungun, menyusul adanya perbedaan keterangan mengenai penyertaan modal, penggunaan dana, hingga kegagalan sejumlah unit usaha BUMNag.

 

Informasi yang dihimpun kru SemiMedia dari warga bermarga Damanik menyebut, pada 2021 BUMNag Bandar Siantar memperoleh penyertaan modal sekitar Rp130 juta untuk budidaya lembu. Usaha tersebut disebut mengalami kerugian dan menyisakan kas sekitar Rp63 juta.

 

Namun persoalan semakin serius setelah kru SemiMedia melakukan penelusuran ke kantor desa.

 

Bendahara desa menyebut penyertaan modal program ketahanan pangan tahun 2025 sekitar Rp104 juta, dari pagu awal sekitar Rp174 juta.

 

Sementara itu, penelusuran kru SemiMedia menemukan data pada aplikasi Jaga Desa yang mencantumkan angka penyertaan modal sebesar Rp174 juta.

 

Perbedaan angka ini menimbulkan pertanyaan mendasar:

 

Jika pagunya Rp174 juta, mengapa keterangan realisasi hanya sekitar Rp104 juta? Lalu ke mana selisihnya?

Penelusuran kemudian berlanjut dengan menemui Direktur BUMNag Bandar Siantar, Suwandi.

 

Menurut keterangannya, ketika dirinya diangkat menjadi direktur, masih terdapat kas BUMNag sekitar Rp63 juta dari kepengurusan sebelumnya. Kemudian terdapat penyertaan modal 2025 sekitar Rp40 juta, sehingga total dana yang disebut berada di rekening mencapai sekitar Rp103 juta.

 

Dana tersebut kemudian dimodalkan untuk usaha budidaya sekitar 500 ekor ayam kampung.

 

Namun usaha tersebut kembali gagal. Menurut Suwandi, ayam mengalami kematian akibat penyakit dan sisa ayam akhirnya dijual dengan hasil sekitar Rp6 juta.

 

Direktur BUMNag juga menyebut pengurus menerima gaji yang diambil dari penyertaan modal sekitar Rp5 ribu per orang selama enam bulan.

 

Yang tidak kalah serius, Suwandi mengungkap adanya sekitar Rp48 juta dana BUMNag yang disebut diambil Pemerintah Nagori untuk digunakan dalam kegiatan di luar program ketahanan pangan.

 

Jika keterangan tersebut benar, maka persoalan BUMNag Bandar Siantar bukan lagi sebatas usaha yang gagal.

Ada persoalan mengenai aliran dana, pencatatan, kewenangan penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban keuangan yang wajib dijelaskan secara terbuka.

 

Sebab terdapat perbedaan angka yang cukup mencolok.

 

Rp174 juta tercatat dalam data yang ditelusuri.

 

Bendahara desa menyebut sekitar Rp104 juta.

 

Sementara Direktur BUMNag menyebut penyertaan modal yang diterimanya sekitar Rp40 juta, ditambah sisa kas sekitar Rp63 juta.

 

Lalu, angka mana yang benar?

 

Dan yang lebih penting, di mana bukti pertanggungjawaban atas setiap rupiah dana tersebut?

 

Kondisi ini patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Simalungun.

 

Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pemerintahan nagori melalui perangkat daerah terkait. Karena itu, publik layak meminta Bupati tidak membiarkan persoalan seperti ini berhenti pada perbedaan keterangan di tingkat nagori.

 

Bupati perlu memastikan seluruh tata kelola dana desa dan BUMNag berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan.

 

Sorotan juga diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun.

 

Inspektorat tidak cukup hanya menunggu laporan atau pengaduan. Dengan munculnya perbedaan angka antara data publik, keterangan bendahara desa, dan keterangan Direktur BUMNag, audit atau pemeriksaan khusus patut dipertimbangkan untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, kelalaian pengelolaan, atau bahkan penyimpangan yang merugikan keuangan desa/BUMNag.

 

Dokumen yang perlu dibuka antara lain peraturan nagori tentang penyertaan modal, APBNag, rekening koran BUMNag, bukti transfer, laporan pertanggungjawaban, pembukuan BUMNag, bukti pembelian ternak, penjualan aset atau hasil usaha, serta penggunaan dana yang disebut mencapai Rp48 juta untuk kegiatan di luar program ketahanan pangan.

 

Kru SemiMedia juga telah berupaya meminta keterangan resmi kepada Pangulu Nagori Bandar Siantar, namun hingga berita ini disusun belum memperoleh jawaban meski telah beberapa kali dihubungi.

 

Sikap diam tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan. Namun secara jurnalistik, publik tetap berhak memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah nagori terkait angka dan penggunaan dana yang dipersoalkan.

 

Kini bola berada di tangan Pemkab Simalungun dan Inspektorat.

 

Jika seluruh pengelolaan dana tersebut memang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, maka buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

 

Karena yang dipersoalkan bukan sekadar ayam yang mati, lembu yang gagal dibudidayakan, atau usaha BUMNag yang merugi.

 

Yang dipertanyakan publik adalah:

 

Ke mana uangnya? Siapa yang menggunakan? Apa dasar penggunaannya? Dan mengapa angka penyertaan modal bisa berbeda antara data dan keterangan pejabat pengelola?

 

Rp174 juta bukan angka kecil.

 

Publik Simalungun menunggu keberanian pemerintah daerah untuk membuka persoalan ini secara terang.

 

Bupati Anton Achmad Saragih dan Inspektorat Simalungun ditunggu langkah konkretnya: klarifikasi, pemeriksaan, dan bila ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan.

 

Sebab transparansi bukan sekadar slogan.

 

Uang publik harus dapat ditelusuri dari sumbernya, penggunaannya, hingga pertanggungjawabannya.

 

Redaksi : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top