BUMNAG AMBARISAN GAGAL, INSPEKTORAT SIMALUNGUN DISOROT: TUTUP MATA ATAU ADA PEMBIARAN?

Oleh admin • 25 Agu 2026, 17:41 WIB • 71 Views

SIMALUNGUN |SemiMedia.co.id — Polemik kegagalan unit usaha Badan Usaha Milik Nagori atau BUMNag Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, terus bergulir.

 

Setelah unit usaha budidaya ternak bebek disebut mengalami kerugian dan tidak lagi berjalan, kini sorotan masyarakat mengarah kepada fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Simalungun.

 

Masyarakat mempertanyakan, sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap pengelolaan penyertaan modal BUMNag yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp159 juta.

 

Terlebih, Pemerintah Nagori Ambarisan sebelumnya disebut pernah dipanggil Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk menjalani pemeriksaan atau audit terkait keuangan BUMNag.

 

Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum mengetahui secara terbuka bagaimana hasil pemeriksaan tersebut, apa saja temuan Inspektorat, dan rekomendasi apa yang telah dikeluarkan.

 

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan tajam di tengah masyarakat.

 

Apakah pengawasan Inspektorat terhadap BUMNag Ambarisan benar-benar berjalan maksimal, atau justru terjadi pembiaran terhadap persoalan yang sudah muncul?

 

Masyarakat bahkan menilai buruknya transparansi hasil pemeriksaan membuat publik semakin sulit mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab ketika unit usaha gagal dan dana penyertaan modal tidak lagi menghasilkan manfaat.

 

Sorotan juga diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun.

 

Di tengah banyaknya persoalan pengelolaan anggaran di tingkat nagori, masyarakat menilai peran aparat penegak hukum jangan hanya berhenti pada pembinaan dan pencegahan.

 

Masyarakat berharap, apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil audit dan bukti yang cukup, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun demikian, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kegagalan sebuah unit usaha tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

 

Yang menjadi persoalan utama saat ini adalah transparansi dan pertanggungjawaban.

 

Apabila benar Inspektorat telah melakukan audit, publik berhak mengetahui secara proporsional hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya.

 

Apakah ditemukan kerugian? Bagaimana kondisi aset BUMNag? Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya? Dan apakah ada rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti Pemerintah Nagori maupun pengurus BUMNag?

 

Masyarakat juga mempertanyakan apakah Kejaksaan Negeri Simalungun akan menunggu rekomendasi Inspektorat setelah proses audit selesai, atau melakukan langkah lain sesuai kewenangan apabila terdapat informasi awal yang cukup untuk ditindaklanjuti.

 

Kini bola berada di tangan Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk membuka persoalan ini secara terang.

 

Sementara Kejaksaan Negeri Simalungun diharapkan tidak sekadar hadir dalam konteks pembinaan dan pencegahan, tetapi juga memastikan setiap dugaan pelanggaran yang didukung bukti dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.

 

BUMNag dibentuk untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan sekadar menjadi tempat mengalirnya penyertaan modal. Ketika usaha gagal dan pengurus mengundurkan diri, publik berhak mendapatkan penjelasan: ke mana dana tersebut, bagaimana asetnya, dan siapa yang bertanggung jawab?

 

SemiMedia akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top