Rumah Makan di Paya Roba Binjai Diduga Jadi Lokasi “Kencing” CPO, Aktivitas Disebut Berlangsung Siang-Malam
BINJAI | SemiMedia.Co.Id — Sebuah rumah makan di Jalan Letnan Umar Baki, kawasan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, diduga menjadi lokasi penampungan dan transaksi sebagian Crude Palm Oil (CPO) atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “minyak kencing”.
Lokasi yang disebut berada sebelum Jembatan Paya Roba, di sisi kiri jalan, tersebut diduga menjadi tempat singgah sejumlah truk tangki pengangkut CPO. Modusnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian muatan CPO diduga dikeluarkan atau diperjualbelikan sebelum truk melanjutkan perjalanan untuk melakukan pembongkaran.
Informasi yang diperoleh SemiMedia.Co.Id menyebutkan, para sopir truk tangki disebut singgah di rumah makan tersebut dengan alasan makan atau minum kopi sembari menunggu giliran. Namun, di balik aktivitas rumah makan itu, muncul dugaan adanya aktivitas penampungan CPO yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Lokasi tersebut disebut merupakan rumah makan milik seorang warga berinisial ADR. Selain CPO, informasi yang beredar juga menyebut adanya aktivitas penampungan sejumlah produk hasil industri kelapa sawit, seperti inti sawit (kernel) dan cangkang.
Warga Benarkan Masih Ada Aktivitas
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran ke lokasi pada 1 September 2026 dan meminta keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga tersebut membenarkan bahwa lokasi yang dimaksud masih digunakan untuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan minyak.
“Benar bang, gudang penampungan minyak ilegal dan masih beraktivitas,” ujar sumber.
Menurutnya, kendaraan pengangkut juga masih kerap terlihat singgah di lokasi.
“Mobil pengangkut pun kerap masih terlihat dan masih singgah di lokasi itu,” katanya.
Pernyataan warga tersebut tentu masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait, termasuk mengenai legalitas usaha, asal-usul CPO, dokumen pengangkutan, serta izin penyimpanan dan perdagangan komoditas tersebut.
Dipertanyakan, Mengapa Aktivitas Diduga Berlangsung Terbuka?
Munculnya dugaan aktivitas penampungan CPO di lokasi yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman dan fasilitas kepolisian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka tersebut belum mendapat tindakan apabila memang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Salah seorang sumber bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran oleh aparat. Namun, tudingan tersebut belum dapat dibuktikan dan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut.
“Tempat ini sangat terbuka, tapi kenapa bisa bebas beroperasi seperti itu?” ujar sumber.
SemiMedia.Co.Id tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya aliran dana kepada aparat. Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan resmi, bukan hanya berdasarkan informasi masyarakat.
Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan
Atas adanya informasi tersebut, Kapolda Sumatera Utara diharapkan dapat memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi.
Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penampungan dan transaksi CPO tanpa izin, dari mana asal minyak tersebut, siapa pemilik atau pengelola tempat, serta apakah seluruh aktivitas perdagangan dan penyimpanan telah memenuhi ketentuan perizinan.
Jika ditemukan pelanggaran, aparat diminta mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki izin dan seluruh komoditas yang ditangani berasal dari sumber yang sah, pihak pengelola juga berhak memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung kepada publik maupun aparat.
Dekat dengan Polsek, Publik Minta Penjelasan
Hal lain yang menjadi perhatian adalah lokasi yang disebut tidak terlalu jauh dari Polsek Binjai Barat.
Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap dugaan aktivitas penampungan CPO tersebut.
Publik berharap persoalan ini tidak berhenti pada informasi masyarakat. Aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan CPO ilegal apabila dugaan tersebut terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, SemiMedia.Co.Id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik rumah makan, pengelola lokasi, oknum wartawati berinisial “IT” yang disebut dalam informasi awal, maupun pihak kepolisian dan instansi terkait.
SemiMedia.Co.Id akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas penampungan CPO tersebut dan menunggu hasil klarifikasi serta tindakan resmi aparat penegak hukum.
Tim


Komentar (0)