Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar Belum Tuntas, Pemprov Sumut Siapkan Relokasi

Oleh admin 22 Mei 2026, 16:44 WIB 399 Views

SemiMedia.co.id | Pematangsiantar — Permasalahan status lahan SMAN 5 Pematangsiantar hingga kini belum menemukan titik terang. Sengketa lahan antara pihak yayasan dan pemerintah disebut masih dalam tahap pembahasan, meski sekolah tersebut telah lama digunakan untuk aktivitas belajar mengajar. Jumat 22 Mei 2026

 

SMAN 5 Pematangsiantar merupakan sekolah negeri berakreditasi A yang berada di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Sekolah dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10260520 ini dipimpin oleh Kepala Sekolah Rahmat Nasution, dengan jumlah 1.108 siswa serta didukung 62 tenaga pendidik dan kependidikan.

 

Pihak sekolah menjelaskan, tanah dan sebagian bangunan yang saat ini ditempati disebut merupakan milik Yayasan Jempol. Namun sejak tahun 2008, lokasi tersebut digunakan oleh sekolah negeri dengan sistem pinjam pakai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat di kawasan tersebut.

Permasalahan kemudian muncul ketika pihak yayasan mengajukan gugatan perdata terkait penggunaan lahan. Dalam gugatan itu, pihak yayasan meminta adanya penyelesaian atau ganti rugi apabila pemerintah tetap menggunakan lokasi tersebut sebagai sekolah negeri.

 

Sejumlah pembahasan disebut telah dilakukan antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pihak yayasan. Namun hingga kini belum ada keputusan final terkait status legalitas lahan maupun penyelesaian sengketa tersebut.

 

Di tengah persoalan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dikabarkan tengah menyiapkan rencana relokasi sekolah ke lokasi baru yang berada sekitar satu kilometer dari lokasi saat ini. Pembangunan sekolah baru itu direncanakan mulai dilakukan pada tahun 2027.

Pihak sekolah menyebut relokasi menjadi salah satu solusi terbaik agar SMA Negeri 5 Pematangsiantar nantinya memiliki gedung permanen milik pemerintah dan terbebas dari persoalan sengketa lahan.

 

Meski demikian, proses penyediaan lahan dan realisasi pembangunan masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara itu, aktivitas belajar mengajar di SMAN 5 Pematangsiantar tetap berjalan normal sambil menunggu kepastian penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Redaksi : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top