GUDANG HKEM DIDUGA HANYA JADI TAMENG, GETAH PINUS ILEGAL DISEBUT MENGALIR KE SIMPANG PASAR JAMPANG

Oleh admin 18 Jul 2026, 14:13 WIB 27 Views

SIMALUNGUN — Dugaan maraknya praktik pengambilan dan penampungan getah pinus dari kawasan hutan di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, semakin mengarah pada pertanyaan serius.

 

Bukan hanya soal getah pinus.

 

Tetapi juga soal siapa yang mengumpulkan, siapa yang menampung, dan siapa yang selama ini mengawasi.

 

Sabtu, 18 Juli 2026, kru SemiMedia menelusuri informasi masyarakat hingga ke Dusun Repasilautu Parhutingan.

 

Di lokasi, kru SemiMedia menemukan sebuah gudang yang menurut keterangan warga biasa digunakan sebagai tempat penampungan getah pinus.

 

Namun, informasi terbaru yang diperoleh SemiMedia dari sebagian masyarakat justru semakin mengundang tanda tanya.

 

Warga menduga, gudang HKEM milik kelompok tani yang memiliki izin dan terlihat secara kasat mata, diduga hanya dijadikan tameng untuk menutupi aktivitas pengumpulan getah pinus yang disebut-sebut ilegal.

 

Tudingan masyarakat bahkan mengarah kepada oknum berinisial BM, yang disebut sebagai gamot bermarga Marbun, yang diduga berperan sebagai pengumpul getah.

 

Warga juga menyebut nama AS, seorang pensiunan Dinas Kehutanan, yang diduga memiliki keterkaitan dalam aktivitas tersebut.

 

Sekali lagi, seluruh tudingan ini masih merupakan informasi dan keterangan masyarakat yang belum terbukti secara hukum serta belum mendapat klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

 

Yang semakin menjadi pertanyaan, informasi yang dihimpun SemiMedia menyebut getah dari tempat penampungan yang diduga bermasalah tersebut diduga mengalir ke gudang penampungan di kawasan Simpang Pasar Jampang.

 

Jika informasi ini benar, maka publik tentu berhak bertanya:

 

Apakah ada rantai pengumpulan dan penampungan getah pinus yang selama ini tidak tersentuh pengawasan?

 

Atau, jangan-jangan, aktivitas tersebut sengaja berlindung di balik keberadaan gudang kelompok tani yang memiliki izin?

 

Pertanyaan ini menjadi serius karena Pasal 50 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan pejabat berwenang serta larangan menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

 

Artinya, legalitas gudang bukan otomatis menjadi pembenaran atas asal-usul setiap getah yang ditampung.

 

Yang harus diuji adalah asal getahnya.

 

Dari mana getah itu diambil?

 

Siapa yang mengambil?

 

Apakah ada izin?

 

Siapa yang membeli?

 

Dan ke mana seluruh hasil getah tersebut disalurkan?

 

Sebab, jika benar terdapat getah pinus yang diambil dari kawasan hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat berwenang, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum kehutanan.

 

Di sinilah publik mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dan instansi kehutanan.

 

Mengapa dugaan aktivitas pengumpulan getah pinus ini justru ramai dibicarakan oleh masyarakat, sementara pengawasan resmi seolah tidak terdengar?

 

Kru SemiMedia juga telah berupaya menghubungi Pangulu Sibaganding melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait informasi tersebut.

 

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban.

 

Termasuk kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat, SemiMedia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.

 

– Publik kini menunggu langkah nyata.

 

– Apakah aparat akan turun ke lapangan?

 

– Apakah gudang di Dusun Repasilautu Parhutingan akan diperiksa?

 

– Apakah gudang penampungan di Simpang Pasar Jampang akan ditelusuri?

 

Dan yang paling penting—

 

apakah asal-usul getah pinus yang beredar akan benar-benar diperiksa secara menyeluruh?

 

Karena jika dugaan masyarakat ini benar, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya getah pinus.

 

Tetapi juga wibawa pengawasan kehutanan dan keberanian aparat dalam membongkar dugaan rantai penampungan hasil hutan yang selama ini dipertanyakan publik.

 

SemiMedia akan terus menelusuri. Mengungkap fakta, bukan menutup mata.

 

Redaksi : Arif /Tim

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top