Miris! Diduga Tanpa APD, Pekerja Outsourcing di Pabrik Teh Bah Butong BUMN Tuai Sorotan, Pengawasan K3 Dipertanyakan

Oleh admin 02 Agu 2026, 17:06 WIB 257 Views

SIMALUNGUN | SemiMedia.co.id – Sebuah rekaman yang memperlihatkan seorang pekerja outsourcing (OS) diduga bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) memadai di area produksi Pabrik Teh Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan publik. Sabtu 01/08/2026

 

Dalam rekaman tersebut, pekerja terlihat melakukan aktivitas yang bersentuhan langsung dengan material produksi tanpa perlindungan keselamatan kerja yang tampak memadai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan perusahaan milik BUMN tersebut.

 

Jika benar pekerja ditempatkan pada area yang memiliki potensi bahaya tanpa APD sesuai standar, maka kondisi itu patut diduga bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja.

 

Status pekerja sebagai tenaga outsourcing juga tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak dasar pekerja, termasuk penyediaan APD, pelatihan keselamatan, dan perlindungan kerja sesuai tingkat risiko pekerjaan.

 

Selain itu, apabila Pabrik Teh Bah Butong berada dalam rantai pasok perusahaan yang mengklaim menerapkan standar keberlanjutan, maka penerapan prinsip perlindungan pekerja juga menjadi perhatian. Prinsip-prinsip keberlanjutan seperti yang diusung RSPO menekankan penghormatan terhadap hak-hak pekerja, penyediaan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Apabila dugaan dalam rekaman tersebut benar, hal ini layak menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi standar tersebut.

 

Sorotan kini mengarah kepada manajemen Pabrik Teh Bah Butong untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai standar APD, prosedur K3, serta status perlindungan bagi pekerja outsourcing di lingkungan perusahaan.

 

Di sisi lain, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui pengawas ketenagakerjaan didorong segera melakukan inspeksi lapangan apabila terdapat indikasi pelanggaran norma keselamatan kerja. Kementerian Ketenagakerjaan RI juga memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi standar K3.

 

Sebagai perusahaan pelat merah, masyarakat menilai BUMN seharusnya menjadi teladan dalam penerapan perlindungan tenaga kerja, bukan justru memunculkan dugaan praktik kerja yang mengabaikan aspek keselamatan. Transparansi hasil pemeriksaan dari pihak berwenang sangat dinantikan agar tidak muncul spekulasi di tengah publik.

 

Redaksi : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top