BUMNag Ambarisan Merugi dan Pengurus Mundur, Rp159 Juta Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan Pemkab Simalungun?

Oleh admin • 24 Agu 2026, 16:26 WIB • 82 Views

SIMALUNGUN | SemiMedia.co.id — Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kian menyisakan tanda tanya besar. Unit usaha budidaya ternak bebek yang dibiayai melalui penyertaan modal sekitar Rp159 juta kini dinyatakan merugi dan tidak lagi berjalan. Lebih mengejutkan, tiga pengurus BUMNag—Direktur Leonardo Damanik, Sekretaris Redy Suriyando Haloho, dan Bendahara Sunerman Sinaga—disebut telah mengundurkan diri sejak 11 Desember 2025.

 

Kondisi ini bukan sekadar persoalan usaha yang gagal. Ada dana penyertaan modal yang bersumber dari keuangan nagori, ada unit usaha yang kini berhenti, ada pengurus yang memilih mundur, dan ada aset serta pertanggungjawaban yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Penelusuran kru SemiMedia pada Senin, 24 Agustus 2026, menemukan fakta bahwa persoalan tersebut memang diakui oleh pemerintah Nagori Ambarisan.

 

Sekretaris Nagori Ambarisan, Junnes Damanik, mengungkapkan BUMNag mengalami kerugian yang disebut sangat fatal. Akibat kondisi tersebut, unit usaha budidaya bebek tidak lagi berjalan dan para pengurus BUMNag telah mengundurkan diri.

Pertanyaannya kemudian: bagaimana bisa sebuah unit usaha yang dibentuk menggunakan penyertaan modal masyarakat melalui pemerintah nagori justru berhenti total tanpa memberikan manfaat yang jelas kepada masyarakat?

 

Berdasarkan keterangan Sekretaris Nagori dan Bendahara Nagori, Widodo P. Sinaga, penyertaan modal yang diberikan kepada BUMNag mencapai sekitar Rp159 juta dan diperuntukkan bagi budidaya ternak bebek.

 

Widodo menyebut tugas pemerintah nagori adalah mentransfer dana ke rekening BUMNag. Namun pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar: setelah uang ditransfer, siapa yang memastikan dana tersebut benar-benar dikelola sesuai peruntukan, usaha berjalan, aset terjaga, dan masyarakat memperoleh manfaat?

 

Sebab, penyertaan modal bukanlah uang yang boleh berhenti pada proses transfer. Dana tersebut harus dipertanggungjawabkan, dikelola secara profesional, dan menghasilkan manfaat sesuai tujuan program.

 

Keterangan warga semakin memperkuat tanda tanya. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut kandang bebek sebelumnya berada di Huta II, sekitar lima meter dari rumah Pangulu Amrin Damanik. Namun kini, bebek yang sebelumnya disebut berada di kandang tersebut sudah tidak terlihat lagi.

 

Jika benar unit usaha telah berhenti, maka publik berhak mendapatkan penjelasan: berapa jumlah bebek yang dibeli, berapa yang mati, berapa yang dijual, berapa nilai aset tersisa, berapa kerugian sebenarnya, dan ke mana seluruh hasil usaha maupun aset BUMNag tersebut setelah usaha dinyatakan gagal?

 

Yang juga patut dipertanyakan adalah keberadaan fungsi pengawasan.

 

Junnes Damanik mengakui pemerintah nagori pernah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk pemeriksaan terkait keuangan BUMNag. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti hasil pemeriksaan tersebut.

 

Di sinilah persoalan menjadi semakin serius.

 

Kalau pemeriksaan sudah pernah dilakukan, apa hasilnya? Apakah ditemukan kerugian? Apakah ada catatan administrasi? Apakah ada rekomendasi perbaikan? Dan apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti?

Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada dokumen dan rapat, sementara masyarakat tetap tidak mengetahui nasib dana penyertaan modal yang mencapai Rp159 juta.

 

Padahal, arah kebijakan ketahanan pangan melalui BUMDes/BUMNag pada dasarnya bukan sekadar menghabiskan anggaran. Penyertaan modal diarahkan agar kegiatan usaha dapat berkelanjutan, mendukung kemandirian pangan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

 

Namun di Ambarisan, realitasnya justru berbanding terbalik.

 

Usaha tidak berjalan. BUMNag merugi. Pengurus mundur. Masyarakat mempertanyakan manfaat. Sementara hasil pemeriksaan Inspektorat belum diketahui secara terang kepada publik.

 

Kru SemiMedia juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pangulu Ambarisan, Amrin Damanik. Saat dihubungi melalui telepon Sekretaris Nagori, pangulu disebut sedang sakit dan meminta agar pertemuan dilakukan pada Rabu mendatang.

 

Sementara upaya meminta kontak Direktur BUMNag, Leonardo Damanik, juga belum membuahkan hasil. Sekretaris Nagori menyebut dirinya tidak memiliki nomor telepon direktur BUMNag.

 

Situasi ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih.

 

Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak cukup hanya mengetahui bahwa sebuah BUMNag mengalami kerugian. Pemerintah harus memastikan mengapa kerugian terjadi, bagaimana dana Rp159 juta digunakan, bagaimana aset dipertanggungjawabkan, siapa yang melakukan pengawasan, serta apa hasil pemeriksaan Inspektorat.

 

Sebab ketika uang publik disalurkan sebagai penyertaan modal, masyarakat bukan hanya berhak mengetahui bahwa uang telah ditransfer. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang itu mengalir, apa hasilnya, bagaimana asetnya, berapa kerugiannya, dan siapa yang bertanggung jawab.

 

Kini publik menunggu langkah tegas Bupati Simalungun untuk membuka persoalan ini secara terang.

 

BUMNag Ambarisan boleh gagal dalam menjalankan usaha. Tetapi kegagalan usaha tidak boleh menjadi alasan hilangnya transparansi dan pertanggungjawaban uang publik.

 

Dan satu pertanyaan besar masih menggantung:

 

Rp159 juta penyertaan modal untuk budidaya bebek itu, kini berada di mana dan bagaimana pertanggungjawabannya?

 

Redaksi : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top