Ada Apa dengan Inspektorat Simalungun? BUMNag Bah Tobu Disorot, Bupati Diminta Koreksi Kinerja Pengawasan
SemiMedia.co.id | SIMALUNGUN – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, kini menyeret sorotan tajam terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Simalungun. Jumat 17/02026
Setelah Tim Investigasi Semimedia mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025, publik mempertanyakan di mana peran pengawasan Inspektorat terhadap penggunaan anggaran dan pengelolaan BUMNag di tingkat nagori.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BUMNag Bah Tobu menerima penyertaan modal sebesar Rp197.336.800. Dana tersebut digunakan dalam program peternakan sapi yang disebut mencapai 10 ekor.
Namun, saat Tim Semimedia melakukan penelusuran pada 2 Juli 2026, kandang yang disebut sebagai lokasi usaha BUMNag ditemukan dalam kondisi kosong. Tak terlihat seekor sapi pun maupun aktivitas peternakan.

Penelusuran kemudian berlanjut. Dalam konfirmasi lanjutan pada 13 Juli 2026, Pangulu Bah Tobu, Sumarni, justru mengakui adanya mekanisme pembelanjaan pakan ternak yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Fakta inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Apakah Inspektorat hanya menunggu laporan tertulis untuk bergerak?
Pertanyaan tersebut mencuat setelah sebelumnya respons Inspektorat terhadap persoalan pembangunan jalan rabat beton di Nagori Bah Tobu disebut meminta agar pengaduan disampaikan secara tertulis terlebih dahulu sebelum dilakukan penelaahan.
Padahal, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur pengawasan pengelolaan keuangan desa dan menempatkan pengawasan sebagai bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, dalam tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, Inspektorat memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan dan urusan pemerintahan desa. Fungsi pengawasan juga mencakup pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian.
Dengan demikian, masyarakat menilai persoalan BUMNag Bah Tobu seharusnya tidak berhenti pada polemik pemberitaan maupun saling bantah antara pihak nagori dan media.
Ada uang negara yang digunakan. Ada program yang direncanakan. Ada aset dan usaha yang harus dipertanggungjawabkan.
Masyarakat kini meminta Inspektorat turun melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari perencanaan pengadaan sapi, proses pembelian, harga per ekor, rekanan atau CV pengadaan, biaya pakan, masa pemeliharaan, hingga proses penjualan dan pengelolaan uang hasil penjualan.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih.
Sebab, di satu sisi Pemkab Simalungun menyatakan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik dan bahkan mempertahankan opini WTP tiga kali berturut-turut. Namun di sisi lain, masyarakat masih mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap persoalan Dana Desa dan BUMNag di lapangan.
Bupati sebelumnya juga pernah memerintahkan DPMN dan Inspektorat menindaklanjuti persoalan realisasi Dana Desa yang tidak sesuai aturan di nagori lain.
Kini masyarakat berharap Bupati melakukan koreksi terhadap kinerja Inspektorat. Jangan sampai pengawasan hanya bergerak setelah masalah menjadi besar atau menunggu laporan resmi, sementara informasi mengenai dugaan persoalan penggunaan Dana Desa telah terbuka dan menjadi perhatian publik.
Ada apa dengan Inspektorat Simalungun?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban melalui tindakan nyata, bukan sekadar administrasi dan penjelasan normatif.
Semimedia tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun, Pemerintah Nagori Bah Tobu, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi : P.M Simanjuntak/Tim


Komentar (0)