BUKAN HANYA PENYERTAAN MODAL 2025, BUMNAG PANDUMAN JUGA DISOROT SOAL MODAL 2018 DAN PENGELOLAAN TERATAK
SIMALUNGUN | SemiMedia.co.id — Penelusuran lanjutan kru SemiMedia terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, kembali menemukan data yang memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait tata kelola keuangan dan transparansi pengelolaan aset usaha nagori. Minggu 30 Agustus 2026
Sorotan tidak hanya tertuju pada penyertaan modal BUMNag tahun 2025 yang sebelumnya menjadi perhatian, tetapi juga pada penyertaan modal yang tercatat pada tahun 2018.
Berdasarkan data yang dihimpun kru SemiMedia, terdapat volume atau nilai pagu penyertaan modal tahun 2018 sebesar Rp197.791.221. Namun dalam data realisasi tercantum angka Rp214.998.221.
Adanya perbedaan antara nilai pagu dengan realisasi tersebut menjadi salah satu poin yang perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah Nagori Panduman maupun pengelola BUMNag.
Pasalnya, secara sederhana terdapat selisih sekitar Rp17,2 juta antara angka pagu dan angka realisasi.
Pertanyaan yang kemudian muncul, atas dasar apa realisasi dapat melebihi nilai pagu yang tercatat? Apakah terdapat perubahan anggaran, penambahan kegiatan, sumber pembiayaan lain, atau mekanisme administrasi dan penganggaran lainnya?
Hal tersebut tentu perlu dibuktikan melalui dokumen perencanaan, APB Nagori, keputusan penyertaan modal, laporan realisasi serta laporan pertanggungjawaban pada tahun anggaran bersangkutan.
Informasi Warga: Modal Digunakan untuk Teratak
Selain perbedaan angka tersebut, kru SemiMedia juga memperoleh informasi dari sejumlah warga sekitar yang menyebut bahwa penyertaan modal tahun 2018 tersebut berkaitan dengan kegiatan pengadaan atau pembangunan peralatan pesta berupa teratak.
Informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan pencocokan dengan dokumen resmi. Namun apabila benar, muncul pertanyaan lanjutan mengenai status aset tersebut.
Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh kru SemiMedia dari warga, teratak tersebut disebut tidak dikelola oleh pengurus BUMNag, melainkan dikelola oleh Pangulu Nagori Panduman.
Bahkan, warga menyebut kondisi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan hampir satu dekade.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang menggunakan atau mengelola teratak, tetapi juga menyangkut status aset, pencatatan aset BUMNag, mekanisme pengelolaan, pendapatan yang dihasilkan, serta ke mana hasil usaha tersebut masuk.
Apabila aset tersebut dibeli atau dibangun menggunakan penyertaan modal BUMNag, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang secara resmi bertanggung jawab mengelolanya.
Hampir 10 Tahun, Ke Mana Hasil Pengelolaannya?
Lamanya waktu pengelolaan teratak yang disebut warga berlangsung hampir 10 tahun juga menjadi perhatian tersendiri.
Jika teratak tersebut memang merupakan aset BUMNag, maka semestinya terdapat pencatatan yang jelas mengenai:
berapa unit teratak yang dimiliki, berapa nilai asetnya, siapa pengelolanya, berapa tarif sewanya, berapa kali disewakan setiap tahun, berapa pendapatan yang diperoleh, serta bagaimana pendapatan tersebut dicatat dalam laporan keuangan BUMNag.
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah selama bertahun-tahun pengelolaan teratak tersebut pernah memberikan kontribusi pendapatan kepada BUMNag atau kas nagori.
Jika tidak tercatat sebagai pendapatan BUMNag, maka perlu dijelaskan bagaimana status pengelolaan aset yang sumber pembiayaannya berasal dari uang nagori tersebut.
Namun demikian, semua informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Warga Pertanyakan Transparansi
Sejumlah informasi yang berkembang tersebut membuat masyarakat mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan Nagori Panduman.
Sorotan warga tidak semata-mata diarahkan kepada satu kegiatan, tetapi terhadap pola pengelolaan anggaran dan aset nagori secara keseluruhan.
Mulai dari penyertaan modal tahun 2018, dugaan penggunaan aset BUMNag, hingga penyertaan modal tahun 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp173 juta untuk unit usaha budidaya ubi yang kemudian disebut mengalami kerugian.
Sebelumnya, dalam penelusuran terkait usaha budidaya ubi tersebut, juga muncul persoalan mengenai lahan yang digunakan. Beredar informasi di masyarakat bahwa lahan tersebut disebut berkaitan dengan kepemilikan Pangulu Panduman.
Namun Pangulu telah memberikan bantahan terhadap informasi tertentu dan menjelaskan bahwa dana Rp30 juta yang sempat disebut sebagai biaya sewa traktor sebenarnya merupakan pembayaran sewa lahan selama dua tahun, yang menurut keterangannya dibayarkan dua kali masing-masing Rp30 juta.
Keterangan tersebut justru menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen perjanjian, bukti pembayaran dan pencatatan keuangan BUMNag.
Publik Berhak Mendapat Jawaban
Rangkaian persoalan tersebut seharusnya tidak dibiarkan menjadi isu yang hanya berkembang di tengah masyarakat.
Pemerintah Nagori Panduman maupun pengurus BUMNag memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk memperlihatkan dokumen pendukung apabila seluruh kegiatan dan transaksi tersebut memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Transparansi menjadi penting karena dana yang dikelola merupakan bagian dari keuangan publik.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang nagori digunakan, bagaimana aset hasil penyertaan modal dikelola, dan apakah seluruh hasil usaha benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat.
Inspektorat Simalungun Perlu Turun Tangan?
Dengan munculnya perbedaan angka pagu dan realisasi, informasi mengenai pengelolaan teratak, serta persoalan penyertaan modal BUMNag pada tahun 2025, perhatian kembali mengarah kepada fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Inspektorat Kabupaten Simalungun dinilai perlu mempertimbangkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan aset Nagori Panduman, khususnya apabila terdapat laporan masyarakat atau dokumen yang menunjukkan ketidaksesuaian.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah seluruh proses penganggaran, realisasi, pencatatan aset dan pengelolaan usaha telah berjalan sesuai aturan.
Sebab, apabila benar terdapat perbedaan antara pagu dan realisasi tanpa dasar perubahan anggaran yang jelas, atau terdapat aset hasil penyertaan modal yang pengelolaannya tidak tercatat secara transparan, maka hal tersebut patut dijelaskan kepada masyarakat.
Pertanyaannya kini sederhana: jika aset dan modal tersebut benar milik BUMNag, siapa yang mengelolanya, berapa hasilnya, dan ke mana uangnya dicatat?
SemiMedia akan terus menelusuri dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk sejarah penyertaan modal BUMNag Panduman sejak 2018 hingga 2025.
Karena transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menjadi pemilik manfaat dari pembangunan nagori.
Redaksi : Tim
BERSAMBUNG.


Komentar (0)