BUMNag Bah Tobu Disorot, Semimedia Bongkar Sejumlah Pertanyaan yang Belum Terjawab: Dari Harga Sapi, Pakan hingga Alasan Pengurus Mundur
SemiMedia.co.id | SIMALUNGUN – Polemik tata kelola Unit Usaha Badan Usaha Milik Nagori atau BUMNag Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, belum berakhir.
Setelah sebelumnya tim investigasi Semimedia menyoroti kondisi usaha BUMNag yang dinilai tidak berjalan dan kandang ternak yang ditemukan kosong, kini Semimedia kembali mengupas sejumlah kejanggalan dan pertanyaan penting yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan secara terbuka dan menyeluruh.
Pertanyaan pertama menyangkut proses awal pengadaan ternak sapi.
Masyarakat berhak mengetahui, bagaimana perencanaan usaha peternakan tersebut disusun sejak awal? Berapa lama sapi direncanakan dipelihara sebelum dijual? Berapa biaya pakan selama masa pemeliharaan? Siapa CV atau rekanan pengadaan sapi? Dan berapa harga pembelian masing-masing ekor sapi?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena program tersebut menggunakan penyertaan modal BUMNag sebesar Rp197.336.800 pada Tahun Anggaran 2025.
Namun, hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai alur pengadaan sapi, harga per ekor, rekanan, biaya pemeliharaan, hingga perhitungan usaha sebelum sapi dijual.
Dalam klarifikasi sebelumnya, Pangulu Bah Tobu menyebut sepuluh ekor sapi telah dijual dan uang hasil penjualan masuk ke kas BUMNag. Namun, bagi masyarakat, penjelasan mengenai penjualan tersebut belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan tentang proses usaha sejak awal.
Bagaimana harga beli sapi? Berapa biaya pakan? Berapa biaya pemeliharaan? Berapa lama sapi dipelihara? Dan apakah hasil penjualan tersebut menghasilkan keuntungan atau justru kerugian?
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai pengunduran diri pengurus BUMNag.
Masyarakat menilai, pengurus BUMNag yang telah mengelola uang negara tidak semestinya begitu saja meninggalkan tanggung jawab tanpa adanya penjelasan menyeluruh mengenai kondisi usaha dan pertanggungjawaban keuangan.
Apalagi, berdasarkan informasi sebelumnya, Ketua BUMNag disebut telah bekerja di luar daerah dan meninggalkan aktivitas pengelolaan BUMNag. Publik pun bertanya, apakah pengunduran diri tersebut murni karena alasan pekerjaan, atau ada persoalan lain dalam pengelolaan usaha yang perlu dibuka kepada masyarakat?
Masyarakat bahkan menilai, jangan sampai muncul dugaan bahwa pengurus mundur karena usaha mengalami kerugian. Namun, sekali lagi, hal tersebut merupakan pertanyaan publik yang harus dijawab dengan dokumen dan penjelasan resmi, bukan dibiarkan menjadi spekulasi.
Semestinya, apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan BUMNag, pemerintah nagori bersama pengurus BUMNag menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk kondisi keuangan dan aset usaha.
Semimedia juga menyoroti sikap Pangulu Bah Tobu, Sumarni, yang sebelumnya memberikan klarifikasi melalui media lain dan menyebut pemberitaan Semimedia sebagai hoaks atau fitnah.
Semimedia menilai, persoalan tersebut seharusnya dapat dijelaskan langsung kepada Tim Semimedia yang telah hadir ke Kantor Nagori Bah Tobu pada 2 Juli 2026 dalam rangka penelusuran Program Ketahanan Pangan Tahun 2025.
Sebab, media yang tidak melakukan penelusuran langsung terhadap peristiwa di lapangan tentu tidak mengalami proses investigasi yang dilakukan oleh Tim Semimedia. Yang mengetahui fakta penelusuran adalah tim yang turun langsung, bukan pihak yang hanya menerima keterangan setelah pemberitaan terbit.
Berdasarkan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 mencakup dukungan program ketahanan pangan. Sementara Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 memberikan panduan bahwa program ketahanan pangan harus dilaksanakan secara akuntabel, berbasis potensi desa, diputuskan melalui musyawarah desa, serta melibatkan BUM Desa atau lembaga ekonomi masyarakat desa.
Pengelolaan keuangan desa juga wajib mengikuti prinsip pengelolaan yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang saat ini berstatus berlaku. Pengelolaan tersebut mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Sementara itu, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mengatur perubahan atas pengelolaan aset desa. Karena itu, aset dan hasil usaha yang bersumber dari program desa harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Kini, publik menunggu jawaban konkret dari Pangulu Bah Tobu, pengurus BUMNag, DPMN Kabupaten Simalungun, serta Inspektorat Kabupaten Simalungun.
Semimedia juga mendorong Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, untuk memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program ketahanan pangan dan BUMNag Bah Tobu.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, masyarakat berharap Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Semimedia tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Redaksi : P.M. Simanjuntak/Tim
Bersambung…


Komentar (0)