CARUT-MARUT TATA KELOLA BUMNAG DI SIMALUNGUN, INSPEKTORAT DIMINTA BUKA FUNGSI PENGAWASAN

Oleh admin • 13 Agu 2026, 20:14 WIB • 306 Views

SIMALUNGUN SemiMedia.co.id — Carut-marut tata kelola sejumlah Nagori di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan terkait penyertaan modal BUMNag yang ditemukan dalam penelusuran kru SemiMedia kini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Simalungun dijalankan ketika muncul dugaan penyimpangan dan pengaduan masyarakat?

 

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, kru SemiMedia mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan BUMNag, khususnya ketika terdapat dugaan penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan.

 

Pertanyaan ini mengemuka setelah kru SemiMedia melakukan penelusuran di sejumlah Nagori.

 

Di Nagori Sirangan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, misalnya, kru menemukan adanya persoalan terkait dugaan penyertaan modal BUMNag yang disebut pernah dianggarkan pada 2021. Namun, dalam penelusuran, Pangulu disebut tidak mengakui adanya anggaran tersebut.

 

Sementara di Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas, penyertaan modal BUMNag tahun 2025 juga menjadi sorotan. Program yang seharusnya mendukung ketahanan pangan diduga justru bergeser ke praktik simpan pinjam.

 

Dan persoalan serupa diduga masih terjadi di sejumlah Nagori lainnya.

 

Kondisi ini tentu tidak bisa hanya berhenti pada perdebatan administrasi. Sebab, penyertaan modal bersumber dari keuangan desa yang pada akhirnya menyangkut kepentingan dan aset masyarakat.

Dalam konteks tata kelola BUMDes/BUMNag, PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur aspek akuntabilitas dan pertanggungjawaban, termasuk ketentuan pada Pasal 53 sampai Pasal 57.

 

Ketika muncul laporan masyarakat mengenai dugaan fraud, penyimpangan, atau persoalan pengelolaan keuangan yang perlu diperiksa, publik tentu berharap pemerintah daerah melalui aparat pengawasan internal pemerintah dapat memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

 

Namun, saat kru SemiMedia mendatangi kantor Inspektorat Simalungun, Inspektur Roganda Sihombing, Irbansu Berlin Purba serta pejabat terkait lainnya tidak berada di tempat.

 

Menurut petugas piket, para pimpinan Inspektorat sedang berada di Medan mengikuti kegiatan bersama BPK se-Provinsi Sumatera Utara.

 

Kru kemudian memperoleh penjelasan dari seorang auditor bermarga Purba. Ia menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengawasan internal di tubuh BUMNag dan kewenangan Inspektorat memiliki batas tertentu dalam pemeriksaan keuangan BUMNag.

 

Namun demikian, menurutnya, apabila terdapat laporan mengenai dugaan penyimpangan kepada Inspektorat, maka pihaknya dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa Inspektur tetap responsif terhadap laporan masyarakat. Bahkan, ketika pemberitaan SemiMedia mengenai persoalan di salah satu Nagori muncul, Inspektur disebut langsung memerintahkan tim untuk turun ke lapangan.

 

Pernyataan ini menjadi penting.

 

Sebab, masyarakat bukan hanya membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang berwenang mengawasi, tetapi juga ingin mengetahui apa hasil pengawasan ketika dugaan persoalan sudah muncul ke ruang publik.

 

Jika benar terdapat laporan, apakah sudah dilakukan pemeriksaan?

 

Jika sudah diperiksa, apa temuannya?

 

Dan jika ditemukan penyimpangan, apakah ada rekomendasi perbaikan atau tindak lanjut kepada aparat penegak hukum?

 

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban dari Inspektorat Kabupaten Simalungun.

 

SemiMedia menilai persoalan ini bukan semata-mata mencari kesalahan pengelola BUMNag. Yang jauh lebih penting adalah memastikan dana dan aset desa dikelola secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Publik menunggu. Apakah dugaan persoalan penyertaan modal di sejumlah Nagori akan berhenti sebagai sorotan pemberitaan, atau benar-benar ditindaklanjuti melalui pengawasan dan pemeriksaan yang transparan?

 

Inspektorat Simalungun diharapkan tidak hanya hadir setelah persoalan menjadi ramai, tetapi mampu memastikan sistem pengawasan berjalan sejak munculnya indikasi awal persoalan di tingkat Nagori.

 

Masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata.

 

Redaksi : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top