Cegah Kekerasan dan TPPO, Pemkab Simalungun Dorong Sinergi Perlindungan Perempuan hingga Nagori
SemiMedia.co.id | Simalungun — Pemerintah Kabupaten Simalungun terus memperkuat langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui peningkatan edukasi, advokasi, serta sinergi lintas sektor hingga ke tingkat nagori.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan serta TPPO yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun, dan diikuti para pengambil kebijakan serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala DPPPA Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman seluruh pihak dalam mengenali, mencegah, serta merespons berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan dugaan TPPO.
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik, psikologis, seksual, ekonomi, maupun penelantaran. Karena itu, dibutuhkan kepedulian dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat untuk mencegahnya sejak dini.
“Pencegahan kekerasan terhadap perempuan bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara berkelanjutan hingga ke wilayah paling bawah,” ujar Sri Wahyuni.

Ia menambahkan, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai langkah awal dalam mengenali indikasi korban maupun pelaku kekerasan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk mewujudkan target nol kasus kekerasan terhadap perempuan hingga ke tingkat nagori.
Mixnon mengajak masyarakat untuk tidak takut dan malu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi langkah penting agar korban segera memperoleh perlindungan dan penanganan sesuai kebutuhannya.
“Jangan takut dan jangan malu untuk melapor. Dengan adanya laporan, korban dapat segera mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak,” tegas Mixnon.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Khairul Nizar dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Simalungun menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi terkait kasus TPPO di wilayah Kabupaten Simalungun.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi atau dugaan TPPO di lingkungan sekitar.
Dari sisi psikologis, Ruth Maya Tamba dari Biro Psikologi Epic Consulting Yayasan Generasi Epic turut memaparkan pentingnya pendampingan terhadap korban kekerasan. Ia menjelaskan, kondisi psikologis korban yang belum pulih kerap menjadi salah satu faktor yang menghambat korban dalam mengakses layanan bantuan maupun menyampaikan laporan.
Ruth juga menyampaikan bahwa berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2025, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sebesar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Simalungun berkomitmen memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dan pemangku kepentingan.
Upaya tersebut diharapkan mampu membangun sistem perlindungan yang semakin kuat serta menciptakan Kabupaten Simalungun yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan maupun tindak pidana perdagangan orang.
Redaksi : Arif


Komentar (0)