DPMN Simalungun Bekali 160 Sekdes Susun Peraturan Nagori Sesuai Regulasi Tahun 2026
SemiMedia.co.id _Sidamanik – Simalungun– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun menggelar kegiatan Fasilitasi Penataan Kewenangan Nagori melalui Percepatan Penyusunan Peraturan Nagori tentang Kewenangan Nagori Tahun Anggaran 2026, Selasa (13/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Harungguan Kantor Camat Sidamanik ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Kabupaten Simalungun, Elianto Purba, serta diikuti sebanyak 160 sekretaris desa (Sekdes) dari 15 kecamatan se-Kabupaten Simalungun.

Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan nagori dalam menyusun rancangan Peraturan Nagori yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mempercepat penataan kewenangan nagori di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dalam sambutannya, Kadis DPMN Kabupaten Simalungun, Elianto Purba, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan forum pembekalan bersama bagi para sekretaris nagori agar memiliki pemahaman yang baik terkait tata cara penyusunan regulasi di tingkat desa.
“Melalui kegiatan ini, para sekretaris nagori diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam menyusun rancangan Peraturan Nagori berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan nagori,” ujar Elianto Purba.

Ia juga menegaskan bahwa penataan kewenangan nagori menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya peraturan nagori yang jelas, diharapkan pelaksanaan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik di tingkat nagori dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Adapun Dasar Pelaksanaan Kegiatan ini
1. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
2. Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026,
3. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
4. Permendagri Nomor 44 Tahun 2016.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2026, serta
6. Peraturan Bupati Simalungun Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 yang telah diubah melalui Peraturan Bupati Simalungun Nomor 2 Tahun 2026.
Kegiatan fasilitasi ini merupakan gelombang II yang dilaksanakan oleh DPMN Kabupaten Simalungun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan nagori guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional dan berlandaskan regulasi.
Sementara itu, pembiayaan pelaksanaan kegiatan bersumber dari Anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.
Reporter : Arif


Komentar (0)