KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN PENGUTIPAN SPP DI SMK NEGERI 1 RAYA
Semimedia.co.id | Simalungun – Menyikapi pemberitaan yang telah terbit terkait pengutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 1 Raya, Kabupaten Simalungun, Kepala SMK Negeri 1 Raya, Dwi Rahayu, S.Pd., M.M., memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Pimpinan Redaksi SemiMedia.co.id, Arif Ariadi.
Dalam pertemuan tersebut, Dwi Rahayu menjelaskan bahwa kebijakan pengutipan iuran yang menjadi sorotan publik bukanlah kebijakan yang lahir pada masa kepemimpinannya. Menurutnya, mekanisme tersebut telah berjalan sejak masa kepala sekolah sebelumnya dan telah melalui proses musyawarah serta kesepakatan bersama antara pihak sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua/wali siswa.
“Kebijakan tersebut sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Raya. Setahu saya, hal itu telah dibahas dan disepakati melalui rapat bersama antara Komite Sekolah dan orang tua siswa,” jelas Dwi Rahayu.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya baru menerima tugas tambahan sebagai Kepala SMK Negeri 1 Raya terhitung sejak 19 Januari 2026. Dengan demikian, hingga saat ini masa tugasnya baru berjalan kurang lebih lima bulan.
Dwi Rahayu menyampaikan bahwa sejak diberikan amanah memimpin sekolah tersebut, dirinya terus berupaya melakukan evaluasi terhadap berbagai program dan kebijakan yang telah berjalan sebelumnya agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta tidak memberatkan peserta didik.
Terkait adanya informasi mengenai siswa penerima Program Keluarga Harapan (PKH), siswa kurang mampu, maupun siswa yatim piatu yang disebut masih melakukan pembayaran iuran pendidikan, pihak sekolah menyatakan terbuka terhadap masukan, evaluasi, serta arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan berjalan sesuai regulasi.
Kepala sekolah juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip transparansi, musyawarah, dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Pimpinan Redaksi SemiMedia.co.id, Arif Ariadi, menyampaikan bahwa media tetap berpegang pada prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, ruang klarifikasi dan hak jawab selalu diberikan kepada seluruh pihak yang terkait dalam setiap pemberitaan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh dan berimbang, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan sesuai fakta dan kewenangan masing-masing.
Redaksi : Arif


Komentar (0)