Polsek Binjai Bersama TNI dan Pemerintah Desa Grebek Diduga Sarang Narkoba di Tandem Hulu I

Oleh admin 02 Agu 2026, 11:24 WIB 11 Views

SemiMedia.co.id | BINJAI – Polsek Binjai bersama unsur TNI dan Pemerintah Desa Tandem Hulu I menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (31/7/2026).

 

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Binjai, AKP Siti Aisyah, M.Pd., setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

 

Sebelum pelaksanaan operasi, Polsek Binjai terlebih dahulu berkoordinasi dengan unsur TNI dan pemerintah desa untuk memastikan penggerebekan berjalan aman dan efektif.

Saat tim gabungan tiba di lokasi, barak yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba telah dalam keadaan kosong. Meski demikian, hasil penyisiran menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, yakni tiga buah bong, delapan mancis, serta 20 plastik klip bening.

 

Untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, tim gabungan langsung membongkar dan memusnahkan barak dengan cara dibakar.

 

Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

 

Polres Binjai menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

 

(Ria Hasibuan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top