RABAT BETON NAGORI TOGUR KEMBALI DISOROT, WARGA PERTANYAKAN KINERJA INSPEKTORAT SIMALUNGUN

Oleh admin • 04 Sep 2026, 19:17 WIB • 67 Views

SIMALUNGUN – SemiMedia.Co.Id — Dugaan persoalan tata kelola Dana Desa di Nagori Togur, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, kembali mencuat.

 

Setelah sebelumnya masyarakat mempertanyakan sejumlah kegiatan pembangunan dan penyertaan modal desa, kini sorotan mengarah pada pekerjaan rabat beton yang dilaksanakan sejak 2023 hingga 2024. Informasi di peroleh kru semimedia pada Jumat 04/09/2026

 

Masyarakat mempertanyakan hasil pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ironisnya, meskipun persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari Inspektorat Kabupaten Simalungun.

 

Berdasarkan data yang dihimpun kru SemiMedia, salah satu pekerjaan tahun 2023 menghabiskan anggaran sekitar Rp99 juta.

 

Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan pekerjaan di lapangan diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sebagai rabat beton sebagaimana tercantum dalam laporan realisasi.

Sejumlah pihak menyebut pekerjaan tersebut justru terdapat tembok penahan, sementara laporan realisasi tetap mencantumkan kegiatan sebagai pekerjaan rabat beton.

 

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal bentuk pekerjaan.

 

Publik berhak mempertanyakan apakah perubahan pekerjaan tersebut memiliki dasar perencanaan, perubahan RAB, volume, spesifikasi teknis dan dokumen pertanggungjawaban yang sah.

 

Sebab, pekerjaan yang dilaksanakan pemerintah nagori semestinya mengacu pada perencanaan dan RAB yang telah ditetapkan.

 

RABAT BETON Rp300 JUTA KEMBALI DIPERTANYAKAN

 

Sorotan semakin kuat pada pekerjaan tahun 2024.

 

Pemerintah Nagori Togur disebut mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 juta untuk pekerjaan Lanjutan Perkerasan Rabat Beton Jalan Menuju Batu Holing.

 

Namun berdasarkan informasi yang diterima kru SemiMedia, kondisi pekerjaan di lapangan kembali menuai tanda tanya.

 

Pekerjaan yang seharusnya menjadi akses jalan tersebut disebut hanya dilakukan pengecoran pada sisi kiri jalan, dan sisi kanan di tengah-tengah tidak mendapatkan pengecoran sebagaimana yang dipertanyakan masyarakat.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai volume pekerjaan yang sebenarnya direalisasikan dibandingkan dengan volume yang tercantum dalam RAB dan laporan pertanggungjawaban.

 

Jika anggaran mencapai ratusan juta rupiah, masyarakat tentu berhak mengetahui secara transparan berapa panjang dan lebar jalan yang direncanakan, berapa volume yang telah dikerjakan, berapa volume yang belum dikerjakan, serta ke mana penggunaan anggaran yang tidak terserap secara fisik.

 

INSPEKTORAT DIPERTANYAKAN

 

Yang membuat masyarakat semakin geram adalah munculnya informasi bahwa kegiatan-kegiatan tersebut telah menjadi perhatian pengawasan, namun persoalan yang dipertanyakan warga seolah belum mendapatkan penjelasan yang memadai.

 

Masyarakat mempertanyakan:

 

Jika pekerjaan telah diperiksa Inspektorat, bagaimana hasil pemeriksaannya?

 

Apakah ditemukan perbedaan antara RAB dengan kondisi fisik?

 

Apakah volume pekerjaan telah dihitung kembali?

 

Apakah spesifikasi teknis telah sesuai?

 

Dan apabila ditemukan kekurangan volume, apakah telah ada rekomendasi perbaikan atau pengembalian keuangan?

 

Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen administrasi, sementara kondisi fisik di lapangan tidak diverifikasi secara menyeluruh.

 

Inspektorat Kabupaten Simalungun harus menjawab pertanyaan publik ini secara terbuka.

 

Jika pekerjaan memang telah sesuai, tunjukkan hasil pemeriksaan dan dasar kesimpulannya.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

 

BUPATI SIMALUNGUN DIMINTA EVALUASI

 

Persoalan ini juga menjadi perhatian terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Simalungun.

 

Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, perlu memastikan fungsi pengawasan terhadap Dana Desa benar-benar berjalan.

 

Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

 

Karena itu, dugaan perbedaan antara laporan dengan kondisi fisik tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

 

Bupati melalui Inspektorat perlu memerintahkan verifikasi lapangan dan pengukuran ulang terhadap pekerjaan yang dipersoalkan masyarakat Nagori Togur.

 

Langkah tersebut penting untuk menjawab apakah benar terjadi penyimpangan dari RAB atau hanya persoalan persepsi masyarakat akibat kurangnya transparansi pemerintah nagori.

 

Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada masalah, pemerintah harus menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Namun jika ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi maupun persoalan lainnya, harus ada tindak lanjut sesuai aturan.

 

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas jalan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa dan kinerja lembaga pengawasan Kabupaten Simalungun.

 

SemiMedia akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen anggaran, RAB, laporan realisasi dan kondisi fisik pekerjaan di Nagori Togur, sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada Pemerintah Nagori Togur maupun Inspektorat Kabupaten Simalungun.

Redaksi : Tim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top