RP60 JUTA UANG BUMNAG PANDUMA DISEBUT MENGALIR UNTUK SEWA LAHAN MILIK PANGULU, INSPEKTORAT DIMINTA BUKA HASIL PEMERIKSAAN

Oleh admin • 29 Agu 2026, 17:09 WIB • 385 Views

SIMALUNGUN | SemiMedia.co.id — Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Panduma, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, semakin mengundang tanda tanya.

 

Setelah sebelumnya mencuat persoalan kerugian unit usaha budidaya tanaman ubi dan belum jelasnya hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Simalungun, kini muncul informasi baru yang tidak kalah serius.

 

Kru SemiMedia menghimpun informasi dari sejumlah warga masyarakat yang menyebutkan bahwa lahan yang digunakan BUMNag Panduma untuk menanam ubi diduga merupakan lahan milik Pangulu Nagori Panduma. Sabtu 29/08/2026

 

Yang menjadi sorotan, lahan tersebut disebut telah disewa menggunakan dana BUMNag dengan nilai sekitar Rp30 juta per tahun.

 

Informasi warga menyebutkan, pembayaran sewa telah berlangsung selama dua tahun.

 

Jika informasi tersebut sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban, maka sedikitnya terdapat sekitar Rp60 juta dana BUMNag yang telah dialokasikan untuk sewa lahan selama dua tahun.

 

Angka tersebut menjadi semakin menarik untuk ditelusuri karena unit usaha budidaya ubi itu sendiri sebelumnya disebut mengalami kerugian.

 

RP173 JUTA PENYERTAAN MODAL, KAS DISEBUT TERSISA RP44 JUTA

 

Berdasarkan hasil penelusuran kru SemiMedia sebelumnya, BUMNag Panduma menerima penyertaan modal sekitar Rp173 juta untuk kegiatan usaha.

 

Namun, dari informasi yang dihimpun, uang kas disebut hanya tersisa sekitar Rp44 juta.

 

Sementara sejumlah penggunaan dana yang telah disampaikan antara lain sewa lahan sekitar Rp30 juta per tahun, pembelian pupuk sekitar Rp12 juta, pembelian bibit sekitar Rp14 juta, serta honor pengurus sekitar Rp500 ribu per bulan selama delapan bulan.

Jika sewa lahan benar mencapai Rp30 juta per tahun dan telah berlangsung dua tahun, maka pembayaran tersebut menyentuh angka sekitar Rp60 juta.

 

Artinya, nilai sewa lahan selama dua tahun mencapai lebih dari sepertiga nilai penyertaan modal awal BUMNag yang disebut sekitar Rp173 juta.

 

Di sinilah pertanyaan publik semakin mengemuka.

 

Apakah sejak awal analisis kelayakan usaha sudah memperhitungkan beban sewa lahan sebesar itu?

 

Apakah nilai sewa Rp30 juta per tahun wajar dibandingkan harga pasar lahan di wilayah tersebut?

 

Dan apabila benar lahan tersebut merupakan milik Pangulu, siapa yang menetapkan transaksi tersebut dan bagaimana mekanisme persetujuannya?

 

DUGAAN KONFLIK KEPENTINGAN PERLU DIUJI

 

Kru SemiMedia tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan.

 

Namun, informasi mengenai dugaan kepemilikan lahan oleh Pangulu dan pembayaran sewa menggunakan dana BUMNag merupakan fakta yang perlu diverifikasi secara serius.

 

Sebab, jika benar terjadi transaksi antara BUMNag dengan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pemerintahan nagori, maka aspek transparansi, kewajaran harga, prosedur pengambilan keputusan dan potensi konflik kepentingan patut menjadi bagian dari pemeriksaan.

Pertanyaan sederhananya:

 

Apakah Pangulu terlibat dalam proses penetapan penggunaan lahan tersebut?

 

Apakah ada berita acara atau keputusan resmi BUMNag?

 

Apakah terdapat kontrak atau perjanjian sewa?

 

Siapa yang menandatangani perjanjian?

 

Kepada siapa uang Rp30 juta per tahun dibayarkan?

 

Dan yang paling penting:

 

Apakah transaksi tersebut telah diperiksa Inspektorat Kabupaten Simalungun?

 

LPJ SUDAH DIPERIKSA, TAPI HASILNYA MANA?

 

Persoalan ini semakin mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun.

 

Sebelumnya, Direktur BUMNag Panduma, Dian Maya Sari, disebut mengaku pernah dipanggil oleh Inspektorat dan menyerahkan LPJ BUMNag untuk diperiksa.

 

Namun, ketika ditanyakan mengenai hasil pemeriksaan, belum diperoleh penjelasan rinci mengenai apakah pemeriksaan tersebut menemukan persoalan atau tidak.

 

Menurut keterangan yang dihimpun, setelah diperiksa, LPJ tersebut dikembalikan.

 

Di sinilah letak persoalannya.

 

Jika tidak ada temuan, publik berhak mengetahui bahwa pemeriksaan tidak menemukan persoalan.

 

Jika terdapat catatan administrasi, masyarakat berhak mengetahui apa yang harus diperbaiki.

 

Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran, publik juga berhak mengetahui tindak lanjut pemeriksaannya.

 

Apalagi kini muncul informasi baru mengenai dugaan lahan milik Pangulu yang disewa BUMNag dengan nilai sekitar Rp30 juta per tahun.

 

Apakah aspek tersebut masuk dalam pemeriksaan?

 

Publik menunggu jawaban dari Inspektorat, khususnya Irban I Inspektorat Kabupaten Simalungun, Prans Purba.

 

JANGAN SAMPAI PEMERIKSAAN HANYA BERHENTI DI ATAS KERTAS

 

BUMNag dibentuk bukan sekadar untuk menghabiskan penyertaan modal.

 

BUMNag diharapkan mampu mengelola potensi nagori, menghasilkan keuntungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

 

Karena itu, ketika sebuah unit usaha disebut mengalami kerugian, sementara sebagian dana digunakan untuk berbagai biaya operasional, maka setiap transaksi harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

Termasuk biaya sewa lahan.

 

Jika benar Rp30 juta per tahun dibayarkan selama dua tahun, maka harus ada dokumen yang dapat menjelaskan dasar pembayaran tersebut.

 

Mulai dari perjanjian sewa, bukti transfer atau pembayaran, identitas pemilik lahan, dasar penetapan harga, keputusan pengurus BUMNag hingga persetujuan pemerintahan nagori.

 

Tanpa keterbukaan tersebut, masyarakat wajar mempertanyakan apakah uang penyertaan modal benar-benar dikelola untuk kepentingan pengembangan usaha atau justru terserap dalam biaya-biaya yang sejak awal tidak memberikan hasil sebanding.

 

SEMAKIN BANYAK PERTANYAAN, SEMAKIN PENTING HASIL PEMERIKSAAN DIBUKA

 

Informasi mengenai lahan ini bukan akhir dari penelusuran.

 

Justru menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh bagaimana penyertaan modal BUMNag Panduma sekitar Rp173 juta direncanakan, dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan.

 

Kru SemiMedia akan terus menelusuri dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk legalitas lahan, perjanjian sewa, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, laporan keuangan serta hasil pemeriksaan Inspektorat.

 

Namun, sebelum seluruh fakta tersebut terungkap, pihak terkait tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Simalungun mengenai apakah dugaan transaksi sewa lahan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan BUMNag Panduma.

 

Belum ada pula penjelasan resmi yang memadai mengenai status kepemilikan lahan, dasar penetapan nilai sewa Rp30 juta per tahun, serta siapa pihak yang menerima pembayaran tersebut.

 

PERTANYAAN UNTUK INSPEKTORAT DAN PEMERINTAH DAERAH

 

Kini pertanyaannya semakin spesifik:

 

Apakah benar lahan budidaya ubi BUMNag Panduma merupakan lahan milik Pangulu?

 

Apakah benar BUMNag membayar Rp30 juta per tahun dan telah berlangsung selama dua tahun?

 

Apakah total sekitar Rp60 juta tersebut tercatat dalam LPJ BUMNag?

 

Apakah transaksi tersebut telah diperiksa Inspektorat?

 

Jika sudah diperiksa, apa hasil dan rekomendasinya?

 

Dan jika ditemukan ketidaksesuaian, apa langkah tindak lanjutnya?

 

Masyarakat tidak membutuhkan pemeriksaan yang sekadar formalitas.

 

Masyarakat membutuhkan kepastian, keterbukaan dan pertanggungjawaban.

 

Sebab uang yang dikelola BUMNag pada akhirnya menyangkut kepentingan masyarakat nagori.

 

Redaksi : Tim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top