Sikap Sekretaris Nagori Bosar Gelugur Tuai Sorotan, Komitmen Transparansi Pemerintahan Dipertanyakan

Oleh admin 07 Jul 2026, 20:41 WIB 211 Views

SemiMedia.co.id | SIMALUNGUN – Sikap yang dinilai kurang kooperatif ditunjukkan Sekretaris Nagori Bosar Gelugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, saat menerima kunjungan tim Semimedia yang hendak melakukan konfirmasi terkait pengelolaan program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).

 

Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag). Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, alokasi Dana Desa untuk program ketahanan pangan diprioritaskan melalui penyertaan modal kepada BUMNag sebagai pelaksana kegiatan.

 

Pada awal pertemuan, suasana berlangsung kondusif. Sekretaris Nagori sempat memberikan penjelasan bahwa unit usaha BUMNag yang bergerak di budidaya ikan lele mengalami kerugian. Namun, situasi berubah ketika keterangan tersebut hendak dituangkan dalam berita. Sekretaris Nagori kemudian menolak melanjutkan konfirmasi dengan alasan sedang banyak pekerjaan. Dengan nada tinggi, ia menyatakan tidak ingin memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pengelolaan usaha BUMNag.

 

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen aparatur pemerintah nagori terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Sebagai pejabat administrasi pemerintahan nagori, Sekretaris Nagori memiliki peran penting dalam proses verifikasi administrasi berbagai kegiatan yang dibiayai menggunakan Dana Desa, termasuk program ketahanan pangan.

Penolakan memberikan klarifikasi atas penggunaan anggaran publik tentu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Peristiwa ini juga menjadi sorotan terhadap efektivitas pembinaan yang dilakukan pemerintah kecamatan maupun instansi yang membidangi pemerintahan nagori. Aparatur desa diharapkan memahami tata cara menghadapi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum, bukan justru menunjukkan sikap yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk penolakan terhadap keterbukaan informasi.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Peristiwa ini menjadi tantangan bagi kepemimpinan Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, yang selama ini menyampaikan komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat. Komitmen tersebut diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi juga tercermin dalam sikap seluruh aparatur pemerintahan hingga tingkat nagori.

 

Masyarakat kini menanti langkah pembinaan dan evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun agar seluruh perangkat nagori memahami pentingnya keterbukaan informasi, profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghormati tugas jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi. Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemilik hak atas informasi publik.

 

Redaksi : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top