Tim Jurnalis Diduga Diancam Kampak Saat Liputan PETI di Kuantan Singingi, APH Diminta Bertindak Tegas
SemiMedia.co.id | KUANTAN SINGINGI, RIAU – Tim jurnalis yang tengah melakukan peliputan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pulau Baru Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (3/6/2026), diduga mengalami intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam oleh oknum pelaku tambang emas ilegal.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.47 WIB saat tim media melakukan dokumentasi terhadap sejumlah rakit dompeng yang beroperasi di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat belasan unit rakit penambangan yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Situasi yang awalnya berjalan normal berubah tegang ketika keberadaan tim media diketahui oleh sejumlah orang yang berada di lokasi. Menurut keterangan yang dihimpun, salah seorang oknum diduga mengambil sebilah kampak dan berjalan menuju arah tim media sambil melontarkan kata-kata bernada ancaman.
Tim media yang berada di lokasi memilih menghindari konfrontasi dan segera mengamankan diri guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Tidak ada korban fisik dalam kejadian tersebut, namun insiden itu dinilai telah menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
SemiMedia.co.id menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan kegiatan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk intimidasi, penghalangan, maupun ancaman terhadap jurnalis saat menjalankan tugas dapat berimplikasi hukum dan menjadi ancaman terhadap kebebasan pers.
Terkait dugaan aktivitas PETI yang ditemukan di lokasi, SemiMedia.co.id masih terus melakukan pendalaman informasi dan berupaya memperoleh konfirmasi dari berbagai pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Atas kejadian ini, masyarakat dan sejumlah pihak yang peduli terhadap penegakan hukum berharap agar aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau, dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengancaman yang terjadi serta menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas PETI yang beroperasi di kawasan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut terkait aktivitas PETI maupun oknum yang diduga melakukan pengancaman belum memberikan keterangan resmi. SemiMedia.co.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Red : Adek/Ciput


Komentar (0)