Diduga Dalang Pencurian Mobil dan Kereta, Madan Sinaga Dilaporkan Rugikan Warga Tanah Jawa
Simalungun,Tanah Jawa | Semimedia.co.id – Warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dihebohkan dengan dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor yang menyeret nama seorang pria bernama Madan Sinaga (26).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat pada Minggu (15/3/2026), Madan Sinaga diketahui berdomisili di Perumahan Kampung Melayu No. 74, Tanah Jawa dan disebut-sebut bekerja di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tanah Jawa. Ayahnya, Rano Sinaga, yang tinggal di kawasan Simpang Tangsi Balimbingan, juga diketahui bekerja di PLN dan dikenal sebagai pemain keyboard dalam berbagai acara.
Di mata sebagian orang, Madan dikenal memiliki penampilan yang rapi dan tutur kata yang sopan sehingga mudah mendapatkan kepercayaan dari orang yang baru dikenalnya. Namun sejumlah warga menduga, di balik sikap tersebut, Madan justru terlibat dalam berbagai kasus kehilangan kendaraan di wilayah Tanah Jawa.

Menurut keterangan beberapa warga, sudah banyak korban yang mengaku kehilangan kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil. Bahkan, dari informasi yang beredar di masyarakat, sedikitnya 12 unit kendaraan diduga telah raib dengan modus yang sama, yakni meminjam atau merental kendaraan sebelum akhirnya tidak dikembalikan. Kendaraan tersebut diduga kemudian digadaikan atau dijual.
Salah satu korban berinisial R Boru S menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya kepada awak media. Ia mengaku kehilangan sebuah mobil Daihatsu Terios warna putih BK 1738 TAA yang sebelumnya dirental oleh Madan.
Menurutnya, peristiwa itu bermula ketika Madan datang ke rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan mobil bersama rekannya. Saat itu, Madan memperkenalkan diri dengan sopan kepada keluarga korban dan menyampaikan niat untuk merental mobil.
Karena melihat sikap Madan yang dinilai baik dan meyakinkan, korban pun akhirnya meminjamkan mobil tersebut pada malam itu juga.
Korban juga menyebutkan bahwa saat itu Madan datang bersama seseorang yang diduga bernama Oky Lubis yang bertindak sebagai sopir. Oky diduga mengetahui rencana Madan namun tidak memberitahukan maksud sebenarnya kepada korban.
Pada awalnya, Madan hanya meminta mobil tersebut untuk disewa selama satu hari. Namun setelah berjalan, ia terus menghubungi korban melalui telepon dengan alasan memperpanjang masa rental menjadi dua hari hingga tiga hari.
“Awalnya bilang hanya satu hari. Tapi kemudian terus menelepon minta tambahan hari,” ujar R Boru S.
Pada kesempatan lain, mobil tersebut sempat dikembalikan sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, suami korban sempat memarahi Madan dan rekannya karena terus mengubah janji waktu pengembalian kendaraan.
“Suami saya sempat bilang, ‘Apa maksud kalian? Kalian bikin kami was-was. Saya takut mobil ini dibawa lari karena janji selalu berubah-ubah,’” ungkapnya.
Namun beberapa waktu kemudian, Madan kembali menghubungi korban dan meminta untuk merental mobil tersebut lagi dengan alasan yang hampir sama. Tanpa menyangka hal buruk akan terjadi, korban kembali memberikan mobilnya.
Dalam proses rental terakhir, Madan kembali meminta tambahan waktu hingga empat hari. Bahkan sempat meminta nomor rekening korban untuk mentransfer uang sewa.
Melalui pesan WhatsApp, Madan sempat menjanjikan akan mengembalikan mobil pada Jumat (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun hingga waktu yang dijanjikan, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan.
Sejak saat itu, nomor telepon Madan tidak lagi dapat dihubungi. Bahkan nomor ponsel orang tuanya juga tidak aktif. Warga pun menduga yang bersangkutan telah melarikan diri.
Kasus ini menambah keresahan masyarakat di wilayah Tanah Jawa. Warga berharap aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Tanah Jawa yang baru bertugas, segera mengambil tindakan tegas.
“Masyarakat sudah sangat resah. Kami berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Red : P. Simanjuntak


Komentar (0)