GPAK GERUDUK KPK: DESAK USUT DUGAAN KORUPSI MBG SIMALUNGUN, BENNY GUSMAN SINAGA DIMINTA DIPERIKSA

Oleh admin • 12 Agu 2026, 21:26 WIB • 91 Views

JAKARTA, | SemiMedia.co.id – 12 Agustus 2026 — Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Aksi ini menjadi desakan terbuka agar lembaga antirasuah segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simalungun.

 

Massa aksi yang dipimpin Koordinator Aksi Ahmad Renaldi dan Penanggung Jawab Aksi Ronald Panjaitan membawa sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutan utama adalah meminta KPK memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan program MBG.

 

GPAK menilai posisi dan jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penegakan hukum. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, ataupun pelanggaran dalam pengelolaan program yang berkaitan dengan kepentingan publik dan anggaran negara, maka seluruh pihak yang relevan harus diperiksa secara objektif.

 

“Kami datang ke KPK bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta proses hukum. Kalau Benny Gusman Sinaga diduga mengetahui, terlibat, memiliki kewenangan, atau memiliki informasi penting terkait persoalan MBG, maka periksa. Jangan ada kekebalan hukum karena jabatan,” tegas Ronald Panjaitan dalam orasinya.

 

GPAK juga menyoroti posisi Benny Gusman Sinaga yang disebut sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Simalungun. Menurut massa aksi, posisi tersebut justru harus menjadi alasan untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan MBG berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik.

Pertanyaan publik, menurut GPAK, kini bukan sekadar siapa yang menjalankan program, tetapi bagaimana anggaran, kewenangan, mekanisme pelaksanaan, distribusi, hingga pengawasan MBG di Simalungun dilakukan.

 

Karena itu, GPAK mendesak KPK tidak berhenti pada klarifikasi administratif apabila memang ditemukan indikasi pidana. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran anggaran, pihak-pihak yang terlibat, mekanisme pengadaan dan pelaksanaan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

 

“Uang negara bukan uang pribadi. Program MBG adalah program untuk masyarakat. Jangan sampai program yang seharusnya memberi gizi kepada masyarakat justru menjadi ladang kepentingan segelintir orang,” ujar Ronald.

 

GPAK menyatakan telah menyiapkan data dan informasi yang akan disampaikan kepada KPK sebagai bahan laporan dan pendalaman. Mereka meminta setiap informasi tersebut diverifikasi melalui proses hukum yang profesional, independen, dan transparan.

 

GPAK juga menegaskan bahwa desakan pemeriksaan bukan berarti menyatakan seseorang bersalah. Pemeriksaan diperlukan untuk mencari kebenaran dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.

 

“Kami tidak meminta KPK menghukum tanpa proses. Kami meminta KPK memeriksa. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan secara hukum. Tetapi kalau ada dugaan korupsi, jangan dibiarkan menjadi bola liar,” tegasnya.

 

Massa GPAK mengingatkan KPK bahwa pengawasan terhadap program strategis pemerintah harus dilakukan sejak awal agar potensi kebocoran anggaran dapat dicegah. Mereka juga meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat.

 

Aksi ditutup dengan penegasan bahwa GPAK akan terus mengawal dugaan persoalan MBG di Kabupaten Simalungun. Jika tidak ada perkembangan konkret, mereka menyatakan siap kembali mendatangi KPK dengan aksi lanjutan dan massa yang lebih besar.

 

Pesan GPAK kepada KPK jelas: jangan tunggu persoalan menjadi skandal besar. Telusuri sejak sekarang, periksa pihak-pihak yang relevan, buka fakta, dan pastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar sampai kepada masyarakat.

 

Sebab dalam pemberantasan korupsi, jabatan bukan tameng dan kekuasaan bukan alasan untuk kebal dari pemeriksaan.

 

Redaksi:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top