Kejari Simalungun Gas Pol: 140 Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Pelatihan Ketahanan Pangan dan BUMDes 2025 Kian Terkuak
SemiMedia.co.id — Simalungun – Aroma penyimpangan dalam program pelatihan ketahanan pangan dan pengelolaan BUMDes Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Simalungun kian menyengat. Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bergerak agresif membongkar dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak lintas sektor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026, penyidik telah memeriksa sedikitnya 140 orang saksi. Jumlah ini menunjukkan skala perkara yang tidak kecil dan mengindikasikan adanya pola terstruktur dalam pelaksanaan kegiatan yang kini disorot tajam aparat penegak hukum.
Teranyar, dalam sepekan terakhir, sembilan saksi kembali diperiksa. Mereka terdiri dari dua pangulu (kepala desa), dua peserta pelatihan ketahanan pangan, serta lima orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN). Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi penyidik untuk mengurai aliran anggaran dan peran masing-masing pihak.
Tak hanya itu, spektrum saksi yang telah diperiksa mencakup hampir seluruh lini pelaksana program. Mulai dari pangulu, sekretaris desa, camat, operator DPMN, kaur keuangan, hingga jajaran pengelola BUMNag—direktur, sekretaris, pengawas, dan bendahara—ikut dimintai keterangan. Bahkan, pihak hotel tempat kegiatan berlangsung serta pengelola sistem keuangan desa turut terseret dalam pusaran penyidikan.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa program yang seharusnya menopang ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi desa justru berpotensi menjadi ladang penyimpangan anggaran. Jika terbukti, kasus ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Penyidik Pidsus Kejari Simalungun disebut tengah mendalami kemungkinan adanya markup kegiatan, pelaksanaan fiktif, hingga dugaan pengondisian peserta dan pihak pelaksana. Langkah ini menjadi krusial untuk menelusuri apakah dana yang digelontorkan benar-benar digunakan sesuai peruntukan atau justru mengalir ke pihak-pihak tertentu.
Hingga kini, status hukum perkara masih dalam tahap penyidikan. Namun, dengan masifnya jumlah saksi yang diperiksa, publik menanti keberanian aparat untuk segera menetapkan tersangka dan membuka secara terang benderang siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab.
Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci, di tengah harapan masyarakat agar praktik korupsi yang merusak sendi pembangunan desa tidak lagi dibiarkan berulang.


Komentar (0)