Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan Dana Desa, Pendampingan Hukum Difokuskan Per Nagori
SemiMedia.co.id — Simalungun — Komitmen memperkuat tata kelola keuangan negara hingga ke tingkat desa terus diperlihatkan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), institusi ini resmi memulai rangkaian pendampingan hukum terhadap pengelolaan Anggaran Dana Desa di wilayah Kabupaten Simalungun. Kegiatan tersebut diawali dengan Entry Meeting Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang digelar pada Senin, 20 April 2026 di Aula Kantor Camat Sidamanik.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., bersama jajaran Kasubsi Pertimbangan Hukum serta Kasubsi Perdata dan TUN. Turut hadir Camat Sidamanik, Juliana Simarmata, bersama para Kepala Desa (Pangulu) dari 14 Nagori se-Kecamatan Sidamanik.
Dalam sambutannya, Camat Sidamanik Juliana Simarmata menekankan pentingnya pendampingan hukum sebagai langkah preventif untuk meminimalisir risiko penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Ia menyebut, para aparatur desa membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan program pembangunan tanpa dihantui kekhawatiran administratif.
“Pendampingan ini sangat kami butuhkan. Selain memberikan rasa aman, juga menjadi pedoman agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum. Kami ingin pembangunan desa berjalan maksimal tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Juliana.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk menegaskan bahwa pendekatan pendampingan tahun ini akan dilakukan secara lebih intensif dan terarah. Tidak lagi bersifat umum, pendampingan akan dilakukan secara spesifik terhadap masing-masing desa atau nagori.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan. Pendampingan dilakukan secara langsung, desa per desa, sehingga setiap potensi permasalahan bisa dideteksi sejak dini,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan berperan aktif dalam memberikan pertimbangan hukum, pendampingan kegiatan, hingga konsultasi atas kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah desa. Dengan demikian, setiap penggunaan anggaran dapat dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, Alvonso membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi para kepala desa. Ia mendorong agar tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan program, selama koordinasi dilakukan secara terbuka dengan pihak kejaksaan.
Program pendampingan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola dana desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif dalam menekan potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Dengan dimulainya entry meeting ini, Kejari Simalungun menegaskan perannya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Simalungun.
Redaksi


Komentar (0)