Kasatpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Rusak Pagar di Atas Tanah SHM

Oleh admin 01 Jun 2026, 07:46 WIB 131 Views

SemiMedia.co.id |PEKANBARU – Aksi pembongkaran pagar memicu konflik hukum baru di Pekanbaru. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pengrusakan objek yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) sah milik warga.

 

Laporan dilayangkan Minggu, 31 Mei 2026 ke SPKT Polda Riau oleh pemilik SHM No. 01642/Meranti Pandak, Niko Fernando. Objek yang dibongkar: pagar panel, pondasi, dan bangunan lain di atas tanah bersertifikat tersebut.

 

Kuasa hukum pelapor, Ikhsan, SH, CLA, CPM, menyebut tindakan aparat ini menimbulkan pertanyaan besar.

 

“Negara yang menerbitkan SHM, tapi aparatnya sendiri yang membongkar. Di mana kepastian hukumnya? Ini tamparan untuk perlindungan hak warga negara,” tegas Ikhsan.

 

<Tanpa Teguran, Langsung Bongkar

 

Menurut laporan, pembongkaran dilakukan tanpa surat peringatan atau teguran administratif terlebih dahulu kepada pemilik. Pelapor menilai ini bentuk penyalahgunaan kewenangan dan melanggar prosedur administrasi pemerintahan.

 

Padahal, status tanah yang diklaim sebagai DMJ – Daerah Milik Jalan – belum pernah dibatalkan secara hukum. SHM atas nama Niko Fernando masih sah dan berlaku.

 

“Kalau pemerintah yakin itu DMJ, buktikan lewat pengadilan. Batalkan SHM-nya secara hukum. Jangan main bongkar sepihak. Itu namanya main hakim sendiri,” kata Ikhsan.

 

<Bukan Polemik Baru

 

Lokasi yang sama sebelumnya juga ribut soal dugaan penimbunan lahan dan sengketa DMJ. Bahkan salah satu pihak di perkara sebelumnya pernah divonis Tipiring karena masuk pekarangan tanpa izin.

 

Kasus ini kini jadi sorotan karena menyangkut 2 hal krusial: kepastian hukum atas tanah warga dan batas kewenangan aparat pemerintah. Publik menunggu langkah Polda Riau menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Red : Adek/Ciput

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top