Penyertaan Modal Hampir Rp200 Juta Diduga Tak Berbekas, Kandang BUMNag Bah Tobu Kosong, Ketua Merantau, Pengawasan Inspektorat Dipertanyakan

Oleh admin 02 Jul 2026, 20:26 WIB 328 Views

SemiMedia.co.id | Simalungun — Sorotan tajam kini mengarah pada pengelolaan BUMNag Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Penyertaan modal sebesar Rp197.336.800 Tahun Anggaran 2025, yang menurut informasi digunakan untuk pengadaan hingga 10 ekor sapi, kini menyisakan tanda tanya besar. Saat tim investigasi Semimedia turun langsung ke lapangan, tak seekor pun sapi ditemukan di kandang yang disebut sebagai kandang milik BUMNag.

 

 

Pantauan di lokasi Kamis 2 juli 2026 memperlihatkan kandang dalam keadaan kosong tanpa aktivitas peternakan. Tidak terlihat adanya aset berupa ternak yang semestinya menjadi bagian dari usaha BUMNag yang dibiayai menggunakan uang negara melalui Dana Desa.

 

 

Kejanggalan semakin mencuat ketika tim Semimedia mendatangi Kantor Nagori Bah Tobu untuk meminta penjelasan. Beberapa perangkat nagori (gamot) menyampaikan bahwa Ketua BUMNag saat ini sedang merantau ke Kabupaten Langkat karena bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit dan telah meninggalkan tugasnya selama hampir tiga bulan.

 

 

Namun yang lebih mengejutkan, tidak satu pun perangkat nagori mampu menunjukkan secara pasti letak kandang BUMNag. Jawaban yang diberikan terkesan saling melempar dan tidak mengetahui keberadaan aset yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi terkait pengelolaan BUMNag.

 

 

Berbekal informasi dari masyarakat, tim Semimedia kemudian menelusuri lokasi yang dimaksud. Warga mengarahkan bahwa kandang BUMNag berada tidak jauh dari rumah Pangulu Bah Tobu, berdampingan dengan kandang ayam pedaging milik pangulu.

 

 

Saat tiba di lokasi, salah seorang pekerja kandang memberikan keterangan yang semakin memperkuat tanda tanya.

“Lembu BUMNag sudah tidak ada lagi, tinggal kandangnya saja. Lahan ternak ayam dan kandang lembu itu milik pangulu. Soal yang lain saya tidak tahu, Pak,” ujarnya kepada tim Semimedia.

 

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Bah Tobu, Sumarni, yang telah dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan jawaban maupun hak klarifikasi.

 

 

Yang menjadi perhatian publik bukan hanya hilangnya ternak dari kandang, tetapi juga fakta bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tahap I dan tahap II telah dicairkan, sementara usaha BUMNag yang menerima penyertaan modal ratusan juta rupiah diduga tidak lagi berjalan.

 

 

Masyarakat mempertanyakan bagaimana proses pencairan Dana Desa dapat berlangsung apabila salah satu program strategis desa diduga gagal berjalan. Bukankah setiap pencairan Dana Desa harus didasarkan pada administrasi, evaluasi, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan?

 

 

Jika benar aset BUMNag sudah tidak ada, maka muncul pertanyaan yang wajib dijawab secara terbuka kepada masyarakat:

 

* Ke mana perginya sapi hasil penyertaan modal Tahun 2025?

 

* Siapa yang bertanggung jawab atas aset tersebut?

 

* Mengapa Ketua BUMNag meninggalkan tugas selama berbulan-bulan tanpa kejelasan?

 

* Mengapa perangkat nagori tidak mengetahui keberadaan aset BUMNag?

 

* Apakah laporan pertanggungjawaban BUMNag telah sesuai dengan kondisi di lapangan?

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, seluruh penggunaan Dana Desa wajib dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Sementara pengelolaan BUMNag harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan seluruh asetnya wajib dipertanggungjawabkan.

 

 

Sorotan kini juga mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan terhadap pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMNag. Jika kondisi di lapangan menunjukkan aset usaha tidak lagi ditemukan, maka publik berharap dilakukan audit menyeluruh agar tidak menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

 

 

Bupati Simalungun yang selama ini berkomitmen membangun pemerintahan desa yang bersih diharapkan segera memerintahkan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan BUMNag Bah Tobu. Transparansi menjadi kunci untuk menjawab kegelisahan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola Dana Desa.

 

Redaksi : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top