Bendahara Nagori Sigodang Diduga Kabur Bawa Dana Desa Rp240 Juta, Inspektorat dan APH Diminta Bergerak

Oleh admin 15 Jul 2026, 21:50 WIB 1.229 Views

SemiMedia.co.id | SIMALUNGUN – Dugaan raibnya Dana Desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan nagori di Kabupaten Simalungun. Kali ini, sorotan mengarah ke Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, setelah oknum bendahara desa berinisial TJP Sinaga dikabarkan meninggalkan pekerjaan hampir dua bulan lebih dan diduga membawa uang Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp240 juta.

 

Informasi ini bukan sekadar kabar yang beredar di tengah masyarakat. Saat tim SemiMedia melakukan penelusuran untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut, Penjabat (PJ) Pangulu Nagori Sigodang, Eben Syalom M. Damanik, membenarkan adanya persoalan serius terkait bendahara nagori dan dugaan aliran dana desa ke rekening pribadi.

 

Keterangan PJ Pangulu tersebut sontak memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin uang yang bersumber dari Dana Desa dapat ditarik dan ditransfer ke rekening pribadi bendahara tanpa sepengetahuan pimpinan nagori?

 

Menurut Eben, selama ini dirinya memberikan kepercayaan penuh kepada perangkat desa. Bahkan, handphone miliknya kerap diberikan kepada bendahara ketika hendak melakukan penarikan uang untuk keperluan pembelanjaan paket kegiatan.

 

Namun, kepercayaan tersebut diduga justru dimanfaatkan.

 

«“Saya selama ini sangat percaya kepada perangkat desa. Ketika diminta handphone saya untuk penarikan uang dan pembelanjaan paket kegiatan, selalu saya berikan. Saya tidak menyangka niat baik saya dijadikan alat oleh bendahara untuk berbuat kecurangan,” ujar Eben.»

 

Lebih mengejutkan lagi, PJ Pangulu menyebut sekitar Rp240 juta diduga ditarik dari rekening nagori dan ditransfer ke rekening pribadi bendahara tanpa sepengetahuan dirinya.

 

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah ketidakhadiran seorang perangkat desa. Ada dugaan serius terkait tata kelola dan penggunaan Dana Desa yang wajib dibuka secara terang benderang.

 

Bendahara yang bersangkutan disebut telah meninggalkan pekerjaan hampir dua bulan lebih. Upaya pihak nagori untuk mencari keberadaannya pun dikabarkan telah dilakukan berulang kali.

 

Namun, saat pihak nagori mendatangi rumah bendahara, istri yang bersangkutan disebut selalu menyampaikan tidak mengetahui keberadaan suaminya.

 

Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

 

Bendahara menghilang. Dana desa diduga berpindah ke rekening pribadi. Sementara masyarakat menunggu kejelasan penggunaan uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan mereka.

 

PJ Pangulu Nagori Sigodang menyebut persoalan tersebut telah diketahui pihak Kecamatan Panei, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori atau DPMN, serta Inspektorat Kabupaten Simalungun.

 

Bahkan, pihak-pihak tersebut disebut menyarankan agar persoalan itu dilaporkan ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan.

 

Namun, masyarakat kini mempertanyakan, mengapa dugaan persoalan yang menyangkut uang negara ini belum juga mendapatkan penanganan yang transparan dan tegas?

 

Masyarakat Nagori Sigodang mendesak Bupati Simalungun, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekening nagori, dokumen penarikan Dana Desa, transaksi transfer, serta seluruh penggunaan Dana Desa Tahap I hingga Tahap II Tahun 2026.

 

Sebab, dana sekitar **Rp240 juta yang diduga berpindah ke rekening pribadi bendahara bukanlah uang pribadi pejabat nagori. Itu adalah uang negara—uang masyarakat—yang digelontorkan untuk pembangunan dan kepentingan warga Nagori Sigodang.

 

Kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

 

Apakah benar Dana Desa Nagori Sigodang diduga disalahgunakan? Ke mana aliran dana sekitar Rp240 juta tersebut? Dan di mana keberadaan bendahara nagori yang bersangkutan?

 

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban dan pembuktian melalui proses pemeriksaan serta penyelidikan yang transparan.

 

Redaksi : Tim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top