Penyertaan Modal BUMNag Nagori Sirangan Ringan Jadi Sorotan, Usaha Telur Puyuh Rugi, Data Tahun 2022 Diperdebatkan
Simalungun | SemiMedia.co.id — Penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Tahun Anggaran 2025 di Nagori Sirangan Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Dana sebesar Rp159 juta yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan melalui budidaya telur puyuh dinyatakan mengalami kerugian.
Saat dikonfirmasi Kru SemiMedia, Pangulu Nagori Sirangan Ringan menjelaskan bahwa program tersebut merupakan hasil usulan masyarakat. Menurutnya, pemerintah nagori memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengajukan proposal sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan.
Untuk memberikan penjelasan, Pangulu menghadirkan Ketua Maujana, Bendahara Nagori, Ketua BUMNag, serta Badan Pengawas BUMNag dalam proses konfirmasi di Kantor Pangulu.
Suasana kemudian memanas ketika Kru SemiMedia mempertanyakan data penyertaan modal BUMNag Tahun Anggaran 2022 yang berdasarkan dokumen yang dihimpun mencapai sekitar Rp210 juta. Pangulu menyatakan tidak mengakui pernah ada penyertaan modal BUMNag pada tahun tersebut. Ia justru mengatakan penyertaan modal yang pernah dilakukan berada pada Tahun 2018 dengan nilai sekitar Rp160 juta.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Berdasarkan dokumen penganggaran yang dihimpun Kru SemiMedia, penyertaan modal BUMNag pada Tahun Anggaran 2018 justru tidak ditemukan dalam dokumen APB Nagori, sementara dokumen Tahun Anggaran 2022 yang dipertanyakan justru tercantum dalam data penganggaran yang berhasil dihimpun.
Perbedaan data dan keterangan tersebut memicu perdebatan antara Kru SemiMedia dengan Pangulu beserta perangkat nagori. Menariknya, terhadap sejumlah data lain yang disampaikan Kru SemiMedia, seperti besaran penerimaan BLT Dana Desa maupun pekerjaan rabat beton Tahun Anggaran 2022, pihak pemerintah nagori tidak membantah dan mengakui data tersebut benar adanya. Hanya data penyertaan modal BUMNag Tahun 2022 yang tetap tidak diakui pernah dianggarkan.
Perbedaan antara dokumen penganggaran dengan keterangan pemerintah nagori memunculkan pertanyaan mengenai validitas administrasi pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan hasil penelusuran jurnalistik, Kru SemiMedia berpandangan kondisi tersebut patut menjadi perhatian Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Sebab apabila penyertaan modal Tahun 2022 benar tercantum dalam dokumen penganggaran, maka semestinya terdapat bukti penyaluran dana, laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar administrasi pengelolaan Dana Desa.

Sebaliknya, apabila penyertaan modal Tahun 2022 memang tidak pernah ada sebagaimana disampaikan Pangulu, maka perlu ditelusuri asal-usul data yang tercantum dalam dokumen penganggaran tersebut agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap tata kelola keuangan desa.
Di sisi lain, Kru SemiMedia juga telah berupaya meminta tanggapan kepada Camat Ujung Padang, Manaon Siregar, melalui pesan WhatsApp terkait perbedaan data penyertaan modal BUMNag tersebut, termasuk mengenai fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah kecamatan terhadap pengelolaan Dana Desa. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian serius Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk segera melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen penyertaan modal BUMNag Nagori Sirangan Ringan, mulai dari APB Nagori, bukti penyaluran, laporan pertanggungjawaban, hingga kondisi riil pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Sorotan ini juga menjadi perhatian bagi Bupati Simalungun agar mengambil langkah tegas dalam memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa. Audit yang transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat serta memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan nagori tetap terjaga.
Redaksi : Arif


Komentar (0)