BERAS BANTUAN DIDUGA DIPANGKAS, 300 KPM DI SEI MERBAU DIBEBANI RP10 RIBU: CAMAT MENGAKU TAK TAHU

Oleh admin • 04 Sep 2026, 10:03 WIB • 97 Views

Jatah Disebut Berkurang dari 30 Kg Jadi 20 Kg, Pungutan Diperkirakan Capai Rp3 Juta — Jarak ke Kantor Camat Hanya 1–2 Kilometer

 

SIMALUNGUN — SemiMedia.Co.Id — Penyaluran bantuan beras kepada masyarakat di Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan. Pada kamis 04/09/2026

 

Bukan hanya mengenai jumlah beras yang diterima masyarakat, dugaan adanya pungutan biaya angkut sebesar Rp10.000 kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga menjadi pertanyaan serius.

 

Informasi yang dihimpun SemiMedia, sejumlah penerima bantuan mengaku jatah beras yang mereka terima dalam penyaluran kali ini hanya sekitar 2 karung atau 20 kilogram, padahal sebelumnya disebutkan jatah yang seharusnya diterima mencapai 3 karung atau sekitar 30 kilogram.

 

Pengurangan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan alasan sebagian beras akan dialihkan kepada masyarakat lain yang belum memperoleh bantuan.

 

Namun, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

 

Jika memang terjadi perubahan jumlah bantuan, siapa yang menetapkan kebijakan tersebut?

 

Apakah ada surat keputusan, petunjuk teknis, berita acara, atau mekanisme resmi yang menjadi dasar pengurangan jatah penerima?

 

Dan yang paling penting, ke mana 10 kilogram beras yang tidak diterima setiap KPM tersebut dialihkan?

 

10 Kilogram per KPM Menjadi Pertanyaan

Jika jumlah KPM mencapai sekitar 290 hingga 300 orang, maka selisih 10 kilogram per penerima secara matematis mencapai sekitar 2.900 hingga 3.000 kilogram, atau sekitar 2,9 sampai 3 ton beras.

 

Angka tersebut bukan jumlah yang kecil.

 

Karena itu, apabila benar terjadi pengurangan jatah dari 30 kilogram menjadi 20 kilogram, publik berhak mengetahui berapa total beras yang sebenarnya diterima Nagori Sei Merbau, berapa jumlah KPM resmi, serta bagaimana distribusi beras tersebut dilakukan.

 

Apakah beras yang tidak diberikan kepada penerima memang dialihkan kepada KPM lain yang secara resmi terdaftar?

 

Ataukah ada mekanisme lain?

 

Semua itu membutuhkan penjelasan dan data.

 

Warga mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya mengenai perubahan jumlah jatah tersebut.

 

“Kalau memang ada perubahan pembagian, seharusnya masyarakat diberitahu. Jangan tiba-tiba jatah kami dikurangi dengan alasan untuk diberikan kepada yang lain,” keluh seorang warga.

 

Rp10 Ribu per KPM, Total Bisa Rp3 Juta

 

Persoalan berikutnya adalah adanya pungutan Rp10.000 kepada setiap KPM, yang disebut sebagai biaya angkut.

 

Dengan estimasi 290 hingga 300 KPM, nilai pungutan tersebut mencapai sekitar Rp2,9 juta hingga Rp3 juta.

 

Pertanyaan publik kemudian sederhana:

 

Siapa yang menetapkan biaya Rp10.000 tersebut?

 

Apakah pungutan itu berdasarkan aturan resmi?

 

Siapa yang menerima uangnya?

 

Untuk membayar apa?

 

Apakah ada kuitansi atau bukti penerimaan?

 

Dan apakah terdapat laporan pertanggungjawaban atas uang yang dikumpulkan dari masyarakat?

Sorotan semakin menguat karena menurut informasi yang diperoleh, jarak dari Kantor Nagori Sei Merbau menuju Kantor Camat Ujung Padang diperkirakan hanya sekitar 1 hingga 2 kilometer.

 

Jarak tersebut kemudian menjadi pertanyaan tersendiri bagi masyarakat terkait kewajaran biaya angkut Rp10.000 per KPM.

 

Namun demikian, jarak semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pungutan tersebut tidak sah. Besaran biaya tetap harus dilihat berdasarkan komponen transportasi, mekanisme distribusi, pihak yang menanggung biaya, serta ketentuan resmi program bantuan.

 

Karena itu, transparansi menjadi kunci.

 

Camat Mengaku Tidak Mengetahui

 

Yang lebih menarik perhatian, berdasarkan keterangan yang disampaikan Camat Ujung Padang, pihak kecamatan mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan pengurangan jatah beras maupun pungutan biaya angkut tersebut.

 

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru.

 

Jika benar pemerintah kecamatan tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut, lalu siapa yang menetapkan pengurangan jatah dan pungutan kepada ratusan KPM?

 

Apakah kebijakan itu berasal dari pemerintah nagori?

 

Apakah berasal dari pihak distributor atau pelaksana penyaluran?

 

Ataukah terdapat mekanisme lain yang selama ini tidak diketahui masyarakat?

 

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.

 

Potensi Pungli Jangan Langsung Disimpulkan, Tetapi Harus Diperiksa

 

Sejumlah warga bahkan menduga pungutan Rp10.000 tersebut berpotensi menjadi pungutan liar apabila ternyata tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan tanpa mekanisme yang sah.

 

Namun SemiMedia menegaskan, dugaan pungli tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

 

Karena itu, persoalannya bukan sekadar menuduh ada pungutan liar, melainkan meminta pihak terkait menunjukkan dasar pungutan tersebut.

 

Jika memang resmi, buka dasar hukumnya.

 

Jika merupakan biaya operasional, jelaskan rincian penggunaannya.

 

Jika merupakan kesepakatan masyarakat, tunjukkan dokumen atau berita acaranya.

 

Jika tidak memiliki dasar, maka aparat pengawas perlu melakukan pemeriksaan.

 

Publik Menanti Klarifikasi Pangulu Sei Merbau

 

Pangulu Sei Merbau, Lasimin, juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka terkait dua persoalan tersebut.

 

Pertama, mengenai dugaan pengurangan jatah bantuan beras dari sekitar 30 kilogram menjadi 20 kilogram.

 

Kedua, mengenai pungutan biaya angkut Rp10.000 kepada setiap KPM.

 

Klarifikasi tersebut penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya berbagai spekulasi.

 

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, maka data penyaluran seharusnya dapat menjelaskan semuanya secara terang.

 

Mulai dari jumlah beras yang diterima nagori, jumlah penerima, jumlah beras per KPM, hingga rincian biaya distribusi.

 

Inspektorat dan Dinas Sosial Diminta Turun Tangan

 

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan antara warga dan pemerintah nagori.

 

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Sosial, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN), serta Kecamatan Ujung Padang dinilai perlu melakukan pengecekan langsung.

 

Aparat penegak hukum juga dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

 

Sedikitnya ada tujuh pertanyaan penting yang perlu dijawab:

 

1. Berapa jumlah bantuan beras yang sebenarnya diterima Nagori Sei Merbau?

 

2. Berapa jumlah KPM resmi yang tercatat dalam daftar penerima?

 

3. Mengapa sebagian KPM disebut menerima sekitar 20 kilogram, bukan 30 kilogram?

 

4. Siapa yang memutuskan pengurangan jatah tersebut dan apa dasar hukumnya?

 

5. Ke mana sekitar 2,9–3 ton beras dari selisih 10 kilogram per KPM tersebut dialihkan?

 

6. Siapa yang menetapkan pungutan Rp10.000 per KPM dan ke mana uang sekitar Rp2,9–Rp3 juta tersebut digunakan?

 

7. Apakah pungutan tersebut memiliki dasar resmi dan bukti pertanggungjawaban?

 

Jangan Sampai Bantuan untuk Rakyat Justru Menjadi Beban

 

Bantuan beras pada dasarnya diberikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

 

Karena itu, setiap kilogram beras yang disalurkan harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Begitu pula setiap rupiah yang dibebankan kepada penerima bantuan harus memiliki dasar yang jelas.

 

Apalagi jika pungutan dilakukan terhadap ratusan keluarga penerima manfaat.

 

Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan.

 

Mereka hanya ingin mengetahui: berapa hak mereka, siapa yang mengurangi, siapa yang memerintahkan, dan ke mana selisih bantuan tersebut pergi.

 

Begitu pula dengan biaya angkut Rp10.000.

 

Jika memang sah dan diperlukan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan.

 

Tetapi apabila ternyata tidak memiliki dasar yang jelas, maka pertanyaan mengenai dugaan pungutan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.

 

Sebab persoalannya bukan hanya Rp10.000. Jika dikalikan ratusan penerima, nilainya mencapai jutaan rupiah.

 

Dan persoalannya bukan hanya selisih 10 kilogram.

 

Jika benar terjadi pada sekitar 300 KPM, maka terdapat potensi selisih sekitar 3 ton beras yang harus jelas keberadaan dan peruntukannya.

 

Kini bola berada di tangan pemerintah Nagori Sei Merbau dan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

 

Buka data, jelaskan mekanismenya, dan tunjukkan pertanggungjawabannya.

 

Jika tidak ada masalah, transparansi akan menjawab semua kecurigaan.

 

Namun jika ditemukan penyimpangan, masyarakat tentu berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebatas klarifikasi, tetapi ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi : Tim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top