Dana Desa Rp1,118 Miliar di Nagori Adil Makmur Disorot, Penyertaan Modal BUMNag Rp223,7 Juta Dipertanyakan
SemiMedia.co.id | Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Nagori Adil Makmur, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun menjadi sorotan. Nagori tersebut menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp1.118.637.000.
Berdasarkan data yang dihimpun kru SemiMedia pada Kamis (9/7/2026), Pemerintah Nagori Adil Makmur mengalokasikan anggaran Penyertaan Modal Desa kepada BUMNag sebesar Rp223.727.400 pada Tahun Anggaran 2025. Nilai tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memprioritaskan sebagian Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan melalui BUMNag.
Namun, hingga kini perkembangan unit usaha BUMNag dan realisasi penggunaan penyertaan modal tersebut belum dijelaskan kepada publik.
Tim SemiMedia telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pangulu Nagori Adil Makmur bermarga Purba terkait perkembangan unit usaha BUMNag, mekanisme pengelolaan anggaran, serta realisasi penyertaan modal sebesar Rp223.727.400. Akan tetapi, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan mengenai substansi pertanyaan yang diajukan.
Dalam balasan pesan singkat kepada wartawan, Pangulu hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar daerah.
“Saya di Meranti Land. Kebetulan saya bawa jamaah umroh, dan salah satunya sedang sakit, jadi saya keburu mau bawa ke Karya Husada. Semoga lain waktu bisa kita ketemu,” tulisnya.
Jawaban tersebut belum menjelaskan perkembangan pengelolaan BUMNag maupun penggunaan anggaran penyertaan modal yang menjadi objek konfirmasi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa.
Sejumlah warga berharap pemerintah nagori dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Transparansi dinilai penting untuk memastikan bahwa penyertaan modal BUMNag benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Publik juga berharap Inspektorat Kabupaten Simalungun meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, khususnya penyertaan modal BUMNag. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan menjalankan tugas sesuai kewenangannya apabila dalam proses pengawasan atau pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim SemiMedia masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pangulu Nagori Adil Makmur maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai realisasi penyertaan modal BUMNag sebesar Rp223.727.400 dan pelaksanaan program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025.
Redy : Arif


Komentar (0)