“Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky Monitoring Program Ketahanan Pangan Demi Maksimalkan Hasil Panen

Oleh admin 12 Mei 2026, 13:49 WIB 73 Views

SemiMedia.co.id _ Siak — Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Lubuk Dalam bersama Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian melaksanakan pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil di Kampung Rawangkao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Selasa (12/5/2026).

 

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB di lahan pertanian yang berada di Jalan Stadion RT 16 RW 01 Kampung Rawangkao dengan luas tanam mencapai 0,85 hektare menggunakan metode monokultur.

 

Pengecekan dilakukan oleh AIPDA Wandri Sutrisno bersama PPL Pertanian Rawangkao guna memantau perkembangan tanaman jagung pipil yang telah memasuki usia tanam 93 hari.

 

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sejumlah tahapan perawatan menjelang panen, di antaranya pembukaan kulit jagung untuk membantu proses pengeringan buah serta pemangkasan pucuk batang jagung guna mempercepat pengeringan secara maksimal.

 

Kapolsek Lubuk Dalam, IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., mengatakan kegiatan monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan program ketahanan pangan berjalan optimal serta memberikan hasil panen yang maksimal bagi masyarakat.

 

“Pembukaan kulit jagung dan pemotongan bagian atas batang dilakukan agar proses pengeringan lebih sempurna sehingga kualitas jagung saat panen menjadi lebih baik,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa Polsek Lubuk Dalam akan terus mendukung program ketahanan pangan melalui pendampingan dan monitoring bersama instansi terkait serta kelompok tani di wilayah hukum Polsek Lubuk Dalam.

 

Program ketahanan pangan melalui budidaya jagung pipil ini menjadi salah satu bentuk sinergi Polri bersama masyarakat dan instansi terkait dalam mendukung swasembada pangan di Kabupaten Siak.

 

Adapun lokasi lahan berada pada titik koordinat 0,61858,101,80811 dengan dokumentasi kegiatan turut dipublikasikan melalui media sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top