Pemberhentian Anggota Maujana Bukan Kewenangan Pangulu, Harus Melalui Mekanisme dan Kajian DPMN

Oleh admin 26 Mei 2026, 18:23 WIB 356 Views

SemiMedia.co.id | SIMALUNGUN – Menanggapi desakan pencopotan Ketua Maujana Nagori Rambung Merah berinisial BIT, sejumlah pihak menegaskan bahwa pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Pangulu.

 

 

Sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, mekanisme pemberhentian anggota BPD memiliki prosedur dan tahapan yang jelas serta menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Bupati/Wali Kota.

 

Dalam Pasal 20 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 disebutkan, pemberhentian anggota BPD diusulkan berdasarkan hasil musyawarah BPD, kemudian disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa dan Camat. Selanjutnya, Camat memiliki peran melakukan verifikasi dan pertimbangan administratif sebelum diteruskan kepada pemerintah daerah.

 

Dengan demikian, keputusan akhir pemberhentian bukan berada di tangan Pangulu, melainkan melalui keputusan Bupati/Wali Kota setelah mendapat telaah dan pertimbangan dari Camat serta dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN).

 

 

Selain itu, BPD atau Maujana memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Fungsi tersebut meliputi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah desa, pembahasan peraturan desa, hingga menyampaikan aspirasi masyarakat.

 

Karena itu, perbedaan pendapat antara Pangulu dan Maujana sejatinya merupakan bagian dari dinamika pemerintahan desa yang harus diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan aturan hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan sepihak.

 

 

Beberapa pemerhati pemerintahan desa juga menilai bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota Maujana, maka seluruh proses harus dibuktikan secara administratif dan objektif sesuai regulasi, agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap fungsi pengawasan lembaga Maujana.

 

 

Camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat kecamatan juga memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagori, termasuk memberikan pertimbangan sebelum adanya keputusan dari pemerintah kabupaten.

 

 

Oleh sebab itu, proses pemberhentian anggota Maujana harus mengedepankan asas kehati-hatian, objektivitas, serta mengacu penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Redaksi : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top