Klarifikasi Pangulu Bah Tobu Munculkan Fakta Baru, Semimedia: Penelusuran Lapangan Dilakukan Sebelum Penjualan Sapi Dijelaskan ke Publik
SemiMedia.co.id | SIMALUNGUN – Klarifikasi yang disampaikan Pangulu Bah Tobu, Sumarni, melalui salah satu media mengenai pemberitaan pengelolaan BUMNag Bah Tobu memunculkan sejumlah fakta baru yang perlu ditempatkan dalam kronologi yang utuh.
Semimedia menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, observasi langsung, serta keterangan dari sejumlah narasumber pada 2 Juli 2026.
Saat itu, tim investigasi mendatangi Kantor Nagori Bah Tobu untuk meminta penjelasan mengenai usaha peternakan BUMNag yang memperoleh penyertaan modal sebesar Rp197.336.800 pada Tahun Anggaran 2025. Dalam pertemuan tersebut, perangkat nagori menyampaikan bahwa Ketua BUMNag sedang bekerja di luar daerah dan tidak berada di tempat.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai lokasi kandang dan keberadaan sapi BUMNag, tidak ada perangkat nagori yang dapat menunjukkan ataupun menjelaskan secara pasti keberadaan ternak tersebut.
Karena tidak memperoleh informasi yang memadai dari pemerintah nagori, tim Semimedia kemudian melakukan penelusuran kepada masyarakat. Dari informasi warga, tim menemukan lokasi kandang yang berada di sekitar kandang ayam milik pangulu. Di lokasi tersebut, seorang pekerja menyampaikan bahwa sapi BUMNag sudah tidak ada lagi dan yang tersisa hanya kandangnya.
Keterangan inilah yang menjadi dasar pemberitaan Semimedia saat itu.
Baru dalam klarifikasi yang dipublikasikan kemudian, Pangulu Bah Tobu menjelaskan bahwa sepuluh ekor sapi telah dijual menjelang Hari Raya Iduladha, disaksikan oleh sejumlah pihak, dan hasil penjualannya disebut telah masuk ke kas BUMNag.
Informasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada tim Semimedia pada saat penelusuran maupun saat upaya konfirmasi dilakukan. Apabila penjelasan tersebut telah diberikan sejak awal, tentu akan menjadi bagian dari pemberitaan demi memenuhi prinsip keberimbangan.
Selain itu, dalam penelusuran lanjutan pada 13 Juli 2026, Pangulu Bah Tobu juga menyampaikan kepada tim Semimedia bahwa terdapat pembelanjaan pakan ternak yang tidak sesuai dengan perencanaan, serta mengakui pernah menyarankan agar pengurus BUMNag memanfaatkan lahan miliknya untuk pakan ternak dan menggunakan kandang miliknya sebagai tempat pemeliharaan sapi.
Pernyataan tersebut justru menjadi bagian dari perkembangan informasi yang menunjukkan adanya dinamika dalam pengelolaan program ketahanan pangan, sehingga wajar menjadi perhatian publik.
Semimedia juga mencatat bahwa klarifikasi Pangulu tidak secara otomatis menghapus pertanyaan publik mengenai pengelolaan program, antara lain:
Mengapa saat penelusuran awal perangkat nagori tidak mengetahui atau tidak menjelaskan keberadaan sapi yang disebut telah dijual?
Mengapa informasi mengenai penjualan sapi beserta dokumen pendukung baru disampaikan setelah pemberitaan menjadi perhatian publik?
Bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan penyertaan modal Rp197.336.800, termasuk keuntungan atau kerugian usaha, serta rencana pemanfaatan dana hasil penjualan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus menjadi kepentingan publik mengingat program tersebut dibiayai melalui Dana Desa.
Semimedia menghormati hak jawab yang telah disampaikan Pangulu Bah Tobu dan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. Namun demikian, Semimedia juga menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya didasarkan pada kondisi faktual yang ditemukan di lapangan pada saat penelusuran dilakukan serta keterangan narasumber yang ditemui di lokasi.
Semimedia tetap membuka ruang bagi Pemerintah Nagori Bah Tobu, pengurus BUMNag, Inspektorat Kabupaten Simalungun, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan lanjutan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi : Tim investigasi


Komentar (0)