Nama Inisial M Siringoringo Mencuat, Dugaan Praktik “Media Pribadi” Disorot di Jalan Delima

Oleh admin 12 Apr 2026, 22:18 WIB 83 Views

Pekanbaru — Dugaan penyalahgunaan profesi wartawan kembali mencuat di kawasan Jalan Delima, Minggu (12/04/2026). Kali ini, sorotan mengarah pada seorang oknum yang disebut-sebut berinisial M. Siringoringo, yang diduga menjalankan aktivitas jurnalistik di luar kaidah profesional.

 

 

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan adanya seorang oknum yang diduga menjalankan aktivitas jurnalistik tidak sesuai standar. Oknum tersebut disebut kerap memproduksi dan mempublikasikan berita melalui media yang dikelolanya sendiri, namun mencantumkan nama pihak lain sebagai penulis maupun narasumber.

 

 

Praktik ini memunculkan dugaan adanya upaya manipulasi informasi yang berpotensi menyesatkan publik. Tidak hanya itu, oknum tersebut juga diduga mencatut nama sejumlah tokoh dan pejabat dalam pemberitaan tanpa konfirmasi yang jelas, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

 

Sejumlah wartawan yang ditemui menyatakan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan sudah mengarah pada potensi pelanggaran hukum.

 

 

“Kalau benar ada pencantuman nama tanpa izin, itu sudah masuk ranah serius. Ini bukan hanya soal etika jurnalistik, tapi juga bisa berdampak hukum,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

 

Selain itu, muncul pula dugaan adanya aktivitas lain yang tengah ditelusuri lebih lanjut oleh sejumlah pihak, termasuk indikasi tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Namun hingga kini, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi.

 

 

Kalangan insan pers mendesak agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut. Mereka meminta adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus menjaga marwah profesi wartawan.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

 

 

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap praktik jurnalistik di lapangan perlu diperketat, agar kebebasan pers tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dapat merusak kepercayaan publik.

 

Red : Put

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top