Pemerintah Kabupaten Simalungun Perkuat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran bagi Petani

Oleh admin • 13 Jul 2026, 14:18 WIB • 267 Views

SemiMedia.co.id | Simalungun —Pemerintah Kabupaten Simalungun terus memperkuat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan mewujudkan ketahanan pangan nasional. Melalui Dinas Pertanian, pemerintah memastikan seluruh proses distribusi pupuk dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, di Pematang Raya, Sumatera Utara, Selasa (13/7/2026), menjelaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menjamin distribusi pupuk berdasarkan prinsip 7 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

 

Jenri menegaskan, petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Oleh karena itu, petani diimbau bergabung dalam Kelompok Tani dan aktif berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) apabila mengalami kendala dalam proses pendataan maupun penebusan pupuk.

 

“Pendataan melalui e-RDKK menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan alokasi pupuk bersubsidi. Karena itu, kami mengajak seluruh petani yang memenuhi syarat agar memastikan datanya telah terdaftar,” ujar Jenri.

 

Ia menambahkan, penetapan jenis pupuk dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Simalungun mengikuti Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1359 Tahun 2025. Dengan demikian, seluruh distributor maupun Kelompok Pengecer Lengkap (KPL) wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Dalam rangka meningkatkan transparansi, pemerintah juga menerapkan sistem digital i-Pubers sebagai platform pengelolaan distribusi pupuk bersubsidi. Sistem ini memungkinkan proses penyaluran dipantau secara menyeluruh mulai dari tingkat pusat hingga daerah, sehingga alokasi pupuk dapat diterima petani yang berhak secara tepat dan akurat.

 

Selain pemanfaatan teknologi, pengawasan di lapangan juga terus diperkuat melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan. Tim KP3 secara rutin melakukan pemantauan terhadap distribusi pupuk guna mencegah penyimpangan, termasuk penimbunan maupun penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi.

 

Pemerintah Kabupaten Simalungun berharap sinergi antara pemerintah, penyuluh pertanian, kelompok tani, distributor, dan aparat pengawas dapat memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak, sehingga mampu meningkatkan hasil produksi pertanian dan memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Simalungun.

 

Redaksi : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top