Perjudian Togel Kian Terbuka di Jorlang Hataran–Dolok Panribuan, Warga Desak Penindakan Tegas

Oleh admin 26 Mar 2026, 15:53 WIB 163 Views

Simalungun – Aktivitas perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Jorlang Hataran dan Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, dilaporkan semakin mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini bahkan disebut berlangsung secara terang-terangan, memicu keresahan di tengah masyarakat.

 

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun kamis 26/03/2026, peredaran togel tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sejumlah oknum disebut bebas menjalankan aktivitasnya di warung hingga lingkungan permukiman warga, seolah tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.

 

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa fenomena ini telah berdampak langsung terhadap kehidupan sosial. “Sudah sangat meresahkan. Banyak warga yang terpengaruh, bahkan sampai mengorbankan kebutuhan keluarga demi berjudi,” ujarnya.

 

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian tersebut. Minimnya tindakan tegas dinilai menjadi penyebab utama semakin berkembangnya jaringan togel di dua kecamatan tersebut.

 

 

Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah nyata, tidak hanya menindak pemain kecil, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi bandar besar di balik aktivitas tersebut.

 

 

Selain itu, tokoh masyarakat setempat juga meminta perhatian serius dari Polda Sumatera Utara agar turun langsung melakukan penertiban dan penyelidikan menyeluruh. Mereka menilai intervensi dari tingkat provinsi sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai perjudian yang semakin meluas.

 

 

“Jika tidak segera ditindak, kami khawatir dampaknya akan semakin besar, baik secara sosial maupun ekonomi,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

 

 

Masyarakat berharap adanya operasi terpadu dan berkelanjutan dari pihak berwenang, sehingga wilayah Kabupaten Simalungun dapat terbebas dari praktik perjudian yang dinilai merusak moral dan kesejahteraan warga.

 

Reporter : R. Rumapea

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top