SOROTAN TAJAM: BUMNag Telan Rp268 Juta Dana Desa, Bendahara Bungkam, Warga Tak Tahu Program Ketahanan Pangan Berjalan

Oleh admin 28 Jul 2026, 20:53 WIB 168 Views

SemiMedia.co.id | SIMALUNGUN – Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 yang digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi desa kembali menuai sorotan. Program tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan sekurang-kurangnya 20 persen Dana Desa dialokasikan melalui penyertaan modal kepada BUMDes/BUMNag guna mewujudkan swasembada pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun usaha desa yang berkelanjutan. Selasa 28/07/2026

 

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.

 

Tim Investigasi SemiMedia saat melakukan penelusuran ke Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mendapati sulitnya memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana ratusan juta rupiah tersebut. Bendahara nagori yang dikonfirmasi membenarkan bahwa unit usaha BUMNag bergerak di bidang budidaya ikan lele. Akan tetapi, ketika diminta menjelaskan lebih jauh mengenai besaran modal, perkembangan usaha, hasil yang diperoleh, hingga manfaat bagi masyarakat, bendahara memilih bungkam dan mengakhiri pembicaraan.

 

Sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Apa yang sebenarnya terjadi dengan pengelolaan BUMNag di Nagori Perlanaan? Mengapa informasi yang bersumber dari uang rakyat justru terkesan ditutup-tutupi?

Padahal, berdasarkan data yang dihimpun SemiMedia, Nagori Perlanaan menerima Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp1.343.000.000, dengan penyertaan modal BUMNag sekitar Rp268 juta. Dana tersebut bukanlah uang pribadi pejabat desa, melainkan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Sikap bungkam pejabat nagori juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan Pasal 52 mengatur bahwa badan publik atau pejabat yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik secara benar sehingga menimbulkan kerugian dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ironisnya lagi, warga sekitar justru mengaku tidak mengetahui adanya program BUMNag maupun kegiatan ketahanan pangan yang sedang berjalan.

 

«”Kami tidak tahu apa itu BUMNag. Yang kami tahu, selama menjabat pangulu langsung bisa beli mobil,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

 

Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga dan bukan bukti mengenai sumber kepemilikan kendaraan. Namun, pengakuan itu memperlihatkan minimnya sosialisasi dan transparansi pemerintah nagori kepada masyarakat. Program yang seharusnya melibatkan masyarakat justru tidak dipahami oleh warga yang menjadi penerima manfaatnya.

Penelusuran SemiMedia juga menemukan bahwa penyertaan modal kepada BUMNag bukan baru pertama kali dilakukan. Pada tahun 2019, pemerintah nagori disebut pernah menggelontorkan dana sebesar Rp177.075.480 untuk penyertaan modal BUMNag yang menurut informasi digunakan membeli mesin fotokopi. Kini publik kembali mempertanyakan, sejauh mana perkembangan aset tersebut dan apa kontribusinya terhadap peningkatan pendapatan desa.

 

Tim Investigasi SemiMedia telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Pangulu Nagori Perlanaan. Namun saat didatangi, yang bersangkutan disebut sedang berada di Kota Pematangsiantar. Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu belum memberikan klarifikasi. Bahkan nomor telepon kru SemiMedia diketahui telah diblokir, sehingga hak jawab dari pemerintah nagori belum dapat diperoleh.

 

Situasi ini menjadi ujian bagi komitmen Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pembinaan terhadap pemerintah nagori tidak cukup hanya melalui program, tetapi juga harus dibarengi pengawasan agar setiap rupiah Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

Sorotan juga tertuju kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta ketentuan mengenai fungsi APIP, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit, reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa apabila ditemukan indikasi penyimpangan maupun laporan masyarakat.

 

Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah. Sebab, transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban. Dana Desa yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat, bukan menyisakan tanda tanya yang semakin besar.

 

Redaksi : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top