“Iuran Jalan, Air Mati”: Dugaan Skandal BUMNag Simantin, Dana Desa Menguap, Warga Bayar Dua Kali untuk Bertahan Hidup

Oleh admin 26 Mar 2026, 13:31 WIB 191 Views

Simalungun – Program air bersih yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi beban bagi warga Nagori Simantin, Dusun I dan II, Kecamatan Pematang Sidamanik. Sejak diluncurkan Januari 2024, aliran air tak pernah benar-benar mengalir ke rumah warga—namun iuran tetap dipungut tanpa henti.

 

 

Setiap bulan, warga diwajibkan membayar Rp10.000. Ironisnya, hingga Maret 2026, tidak ada satu pun bukti nyata distribusi air bersih dari program yang dikelola Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) tersebut.

 

 

“Kami bayar, tapi air tidak pernah ada. Untuk minum saja harus beli,” ungkap warga dengan nada kecewa.

 

 

Situasi ini memunculkan dugaan serius: ke mana aliran dana iuran masyarakat selama lebih dari dua tahun? Apalagi, program tersebut juga dikabarkan menerima suntikan Dana Desa tahun 2024. Namun, hasilnya nihil.

 

 

Alih-alih mendapatkan layanan dasar, warga justru dipaksa menghadapi kenyataan pahit—membeli air seharga Rp3.000 per jerigen dan Rp 15.000 per drum demi kebutuhan sehari-hari. Informasi ini diperoleh pada Selasa (26/03/2026).

 

“Kami ini seperti diperas dua kali. Sudah iuran, tetap beli air juga,” keluh warga lainnya.

 

 

Kondisi semakin memprihatinkan ketika bantuan air dari mobil tangki milik PTPN IV Regional II yang disebut-sebut gratis, ternyata di lapangan tetap dipungut biaya dengan dalih pengganti BBM saat tiba di kawasan perumahan kebun Afdeling E.

 

 

“Katanya gratis, tapi tetap bayar. Alasannya untuk minyak mobil,” beber warga.

 

 

Namun, saat dikonfirmasi, pihak perkebunan melalui Asisten Afdeling (AFD)  memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan air sebenarnya diperuntukkan untuk berbagai keperluan operasional, seperti penyemprotan hama tanaman, dan hanya bersifat kebetulan dimanfaatkan juga sebagai air minum bagi warga.

 

 

Selain itu, pihak perkebunan mengaku saat ini tidak memiliki armada khusus angkutan air bersih. Distribusi air dilakukan menggunakan pendor (alat angkut sederhana), dan kondisi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.

 

 

Terkait adanya pungutan atau uang jasa yang dibayarkan masyarakat kepada pihak pendor, Asisten AFD menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan perkebunan PTPN IV Sidamanik. Menurutnya, praktik tersebut terjadi atas dasar kesepakatan atau “suka sama suka” antara masyarakat dengan pihak pendor.

 

Di tengah krisis ini, transparansi pengelolaan BUMNag justru gelap. Ketua BUMNag disebut sulit ditemui dan terkesan menghindar saat hendak dimintai penjelasan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.

 

 

Tak hanya program air bersih, pengelolaan program ketahanan pangan tahun 2025 berupa budidaya bebek juga dikabarkan berada di ambang kegagalan. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya masalah serius dalam manajemen dan penggunaan anggaran BUMNag.

 

 

Warga kini kehilangan kesabaran. Mereka mendesak Bupati Simalungun, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan.

 

 

Desakan audit menyeluruh terhadap keuangan BUMNag pun menggema. Bahkan, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Simalungun segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran.

 

 

“Kami tidak butuh janji. Kami butuh kejelasan. Kalau ada yang salah, bongkar ke publik,” tegas warga.

 

 

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah: apakah akan membiarkan hak dasar masyarakat atas air bersih terus terabaikan, atau berani membuka dugaan praktik yang merugikan rakyat kecil?

 

Reporter : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top