Truk Angkutan Sawit Diduga Langgar Aturan Muatan, Pengguna Jalan Resah di Simalungun

Oleh admin 01 Apr 2026, 16:21 WIB 108 Views

Simalungun, Sumatera Utara — Sebuah truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Regional II Marjani kembali menjadi sorotan publik setelah diduga beroperasi tanpa mematuhi standar keselamatan saat melintas di jalan umum. Peristiwa ini terjadi di wilayah jalan Siantar Saribudolok, Kabupaten Simalungun dan menuai kritik tajam dari para pengguna jalan.

 

 

Berdasarkan pantauan di lokasi Rabu 01/04/2026, truk bermuatan penuh terlihat berhenti di bahu jalan dengan kondisi muatan terbuka tanpa penutup seperti jaring atau terpal. Sejumlah pekerja bahkan tampak berada di bawah kendaraan tanpa perlindungan memadai, sementara arus lalu lintas tetap berjalan di sekitar lokasi.

 

 

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, terlebih jalan yang dilalui merupakan akses umum dengan kondisi rusak dan berlubang. Muatan sawit yang melebihi bak kendaraan berpotensi jatuh ke badan jalan dan mengancam keselamatan pengendara lain, khususnya sepeda motor.

 

Sejumlah pengguna jalan menyampaikan keluhan keras atas kejadian tersebut.

 

 

“Muatan terbuka seperti itu sangat berisiko. Kalau jatuh ke jalan, bisa menyebabkan kecelakaan. Ini jelas mengabaikan keselamatan orang lain,” ujar seorang pengendara yang enggan di sebut namanya

 

 

Diduga Langgar Undang-Undang Lalu Lintas

 

 

Selain membahayakan secara langsung, praktik tersebut juga diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban pengamanan muatan, termasuk penutupan TBS sawit dengan jaring atau terpal, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

 

Pasal 169 ayat (1) menegaskan bahwa muatan kendaraan wajib disusun dan diamankan sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

 

 

Pasal 307 menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

 

 

Aturan ini juga umumnya diperkuat melalui peraturan daerah maupun surat edaran dari pemerintah daerah, termasuk dinas perhubungan setempat, yang secara spesifik mewajibkan penggunaan penutup muatan seperti jaring atau terpal untuk angkutan TBS.

 

 

Minim Pengawasan Jadi Sorotan

 

Pengamat menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap operasional armada angkutan milik perusahaan perkebunan di jalan umum. Padahal, kendaraan berat dengan muatan besar memiliki potensi risiko tinggi jika tidak mengikuti standar keselamatan.

 

 

Masyarakat mendesak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, baik kepolisian maupun dinas perhubungan, untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran serupa.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional II Marjani belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

Redaksi : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top