Polres Pematangsiantar Musnahkan 77 Kilogram Ganja dan 1,1 Kilogram Sabu, Selamatkan 236 Ribu Jiwa
SemiMedia.co.id | Pematangsiantar, Juni 2026 – Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Dalam sambutannya, Kapolres Pematangsiantar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus wujud nyata dukungan Polres Pematangsiantar terhadap program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi dengan sembilan orang tersangka serta tiga orang yang masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan hukum dan sebagian telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium serta pembuktian di persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 77.836,92 gram dan sabu seberat 1.122,69 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus di berbagai lokasi di Kota Pematangsiantar, termasuk kawasan Jalan Tangki, sekitar Kampus USI, Jalan Asahan, Jalan Sitalasari, Jalan Durian, hingga pengungkapan dari jasa pengiriman barang dan penumpang bus antar kota.

Berdasarkan estimasi yang berlaku, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 236.349 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Pematangsiantar menegaskan bahwa para pelaku telah dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat penegak hukum sehingga berbagai kasus peredaran narkotika dapat berhasil diungkap.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Diperlukan sinergitas seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, media massa hingga masyarakat luas,” tegas Kapolres.

Polres Pematangsiantar mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui langkah tegas dan kolaborasi seluruh pihak, diharapkan Kota Pematangsiantar dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika demi menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta sehat bagi masyarakat.
Redaksi : Arif


Komentar (0)