MIRIS! KEPALA SMAN 1 SIEMPAT NEMPU HILIR DISOROT, UANG KOMITE Rp70–80 RIBU DIPERTANYAKAN
DAIRI | SemiMedia.Co.Id — Pengelolaan pendidikan di SMAN 1 Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya terkait dugaan masih adanya pungutan uang komite kepada peserta didik, tetapi juga sikap Kepala Sekolah Herrisson Samosir yang dinilai emosional ketika kru SemiMedia melakukan konfirmasi.
Saat kru SemiMedia berada di lingkungan sekolah untuk melakukan konfirmasi dan menggali informasi terkait pengelolaan sekolah, Kepala SMAN 1 Siempat Nempu Hilir, Herrisson Samosir, disebut menunjukkan sikap emosional ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Manurung. Rabu 02/09/2026
Sikap tersebut menjadi perhatian karena Herrisson Samosir diketahui telah menjabat sebagai kepala sekolah selama hampir delapan tahun. Sebagai pimpinan satuan pendidikan, kepala sekolah semestinya mampu memberikan penjelasan secara terbuka dan profesional terhadap pertanyaan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun, persoalan yang lebih substansial justru muncul dari hasil wawancara kru SemiMedia dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Manurung.
Dalam keterangannya, terungkap bahwa pihak sekolah masih berkaitan dengan pungutan uang komite yang nilainya disebut berkisar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu kepada peserta didik.
Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh keterangan salah seorang siswa kelas XII yang ditemui kru SemiMedia di lingkungan sekolah. Siswa tersebut membenarkan adanya pembayaran yang berkaitan dengan komite sekolah.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini patut dipertanyakan karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan yang menegaskan agar sekolah negeri tidak membebani peserta didik dengan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan pendidikan.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik setelah Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong pendidikan negeri agar tidak membebani orang tua siswa dengan berbagai pungutan.
DANA BOS MASIH MENGALIR, PUNGUTAN KOMITE DIPERTANYAKAN
Sorotan semakin menguat karena berdasarkan data yang dihimpun SemiMedia, SMAN 1 Siempat Nempu Hilir masih menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan jumlah peserta didik sekitar 399 siswa.
Dengan adanya dukungan anggaran melalui Dana BOS, publik tentu berhak mengetahui secara transparan bagaimana kebutuhan operasional sekolah direncanakan, berapa kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui BOS, serta apa dasar dan mekanisme apabila terdapat kontribusi melalui komite sekolah.
Sebab, komite sekolah pada prinsipnya memiliki fungsi strategis dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun, dukungan masyarakat melalui komite tidak boleh berubah menjadi pungutan yang membebani peserta didik apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah.
Apakah pembayaran Rp70 ribu hingga Rp80 ribu tersebut merupakan sumbangan sukarela atau pungutan yang diwajibkan?
Untuk kebutuhan apa dana tersebut digunakan?
Apakah ada dasar kesepakatan orang tua siswa?
Bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya?
Dan yang tidak kalah penting, apakah pengelolaan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi satuan pendidikan negeri?
GUBERNUR SUMUT DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN
Kondisi ini dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui penjelasan internal sekolah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan dan pihak pengawas terkait perlu melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.
Inspektorat juga dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat persoalan dalam tata kelola keuangan sekolah, terutama apabila benar terdapat pungutan kepada peserta didik sementara sekolah masih memperoleh Dana BOS.

Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar bantahan.
Jika pungutan tersebut ternyata merupakan sumbangan yang benar-benar sukarela dan memiliki dasar administrasi yang jelas, pihak sekolah tentu dapat menunjukkan dokumen dan mekanismenya secara transparan.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya pungutan yang diwajibkan kepada peserta didik tanpa dasar hukum yang jelas, maka pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan.
SemiMedia juga menilai persoalan ini tidak semata-mata mengenai nominal Rp70 ribu atau Rp80 ribu. Yang lebih penting adalah transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap peserta didik, khususnya di sekolah negeri.
Di sisi lain, sikap emosional kepala sekolah ketika dikonfirmasi juga menjadi catatan tersendiri. Seorang pimpinan lembaga pendidikan seharusnya dapat memberikan ruang bagi masyarakat dan media untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan sekolah, terlebih ketika yang dipertanyakan menyangkut penggunaan dana pendidikan dan kontribusi orang tua siswa.
SemiMedia.Co.Id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Siempat Nempu Hilir, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.
Publik kini menunggu langkah konkret Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Inspektorat untuk memastikan apakah dugaan pungutan di SMAN 1 Siempat Nempu Hilir tersebut sesuai aturan atau justru bertentangan dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.
(TIM SEMIMEDIA)


Komentar (0)