Apel Kendaraan Dinas, Pemkab Simalungun Periksa Aset dan Tegaskan Kepatuhan Pajak

Oleh admin 15 Jul 2026, 18:14 WIB 247 Views

SemiMedia.co.id | Simalungun —Pemerintah Kabupaten Simalungun memperkuat penertiban dan pengawasan terhadap kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola aset daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui Apel Kendaraan Dinas yang digelar di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (15/7/2026).

 

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun ini dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun.

 

Apel kendaraan dinas tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendataan terhadap kendaraan operasional milik Pemerintah Kabupaten Simalungun, baik kendaraan roda dua, roda empat maupun roda enam.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan kendaraan sesuai dengan pencatatan aset daerah dalam Kartu Inventaris Barang Peralatan dan Mesin (KIB B). Selain itu, kondisi fisik kendaraan dan kelengkapan administrasi juga turut menjadi perhatian.

 

Dalam arahannya, Sekda Mixnon Andreas Simamora meminta BPKPD melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap seluruh kendaraan dinas. Ia menegaskan, kendaraan yang tidak hadir dalam apel harus segera dipanggil dan diperiksa dalam waktu dekat.

 

“Kami meminta kepada Kepala BPKPD untuk benar-benar memeriksa secara teliti kondisi fisik dan kelengkapan administrasinya. Bagi kendaraan yang tidak hadir hari ini, agar segera dikirimkan surat panggilan dan harus diperiksa dalam minggu ini,” tegasnya.

Selain penertiban aset, Mixnon juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia memberikan batas waktu dua minggu bagi kendaraan dinas yang masih memiliki kewajiban pajak untuk segera menyelesaikan pembayaran.

 

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah, kata Mixnon, harus mampu memberikan contoh dalam hal ketaatan terhadap kewajiban perpajakan.

 

“Segeralah melunasi kewajiban tersebut, paling lambat dua minggu ke depan harus sudah terbayar seluruhnya,” tandasnya.

 

Mixnon juga mengingatkan agar seluruh kendaraan dinas menggunakan pelat nomor khusus kendaraan pemerintah berwarna merah sesuai ketentuan. Ia menegaskan kendaraan dinas juga wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi.

 

“Hal yang paling penting, kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi, dan dilarang keras mengisi bahan bakar bersubsidi untuk keperluan kendaraan kedinasan,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan dinas juga dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan tingkat kerusakan kendaraan.

 

Data tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi dalam perencanaan pemeliharaan aset daerah.

“Fasilitas yang diberikan negara ini wajib kita jaga dan kelola dengan baik. Oleh karena itu, bagi rekan kerja yang kendaraannya belum hadir, harap segera dihubungi agar dapat bergabung saat ini juga,” ujarnya.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas Kantor Pelayanan SAMSAT turut hadir untuk melakukan verifikasi terhadap pembayaran pajak kendaraan dinas. Kehadiran petugas SAMSAT juga memastikan kewajiban perpajakan kendaraan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

“Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjadi contoh teladan dalam hal kepatuhan membayar pajak,” kata Simson.

 

Apel kendaraan dinas ini diikuti kendaraan milik perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun.

 

Sementara itu, pemeriksaan kendaraan dinas yang berada di lingkungan kecamatan akan dilaksanakan pada 21 hingga 22 Juli 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di lokasi yang sama dan Kantor Samsat Simalungun, Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar.

 

Redaksi : Arif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top