BUMNag Bah Tobu Disorot, Dana Ratusan Juta Dipertanyakan — Lembaga Layar Hukum dan Keadilan Janji Hotman Damanik Minta Aparat Turun Tangan

Oleh admin 09 Jul 2026, 12:56 WIB 156 Views

SemiMedia.co.id | Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa di Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, semakin memanas. Kali ini, DPC Lembaga Layar Hukum dan Keadilan melalui Janji Hotman Damanik angkat bicara dan menegaskan akan mengawal serius dugaan kejanggalan pada pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan desa.

 

Temuan tim investigasi Semimedia sebelumnya yang mendapati kandang BUMNag dalam kondisi kosong menjadi pintu masuk sorotan tajam. Padahal, pada tahun anggaran 2025, BUMNag Bah Tobu diketahui menerima penyertaan modal sebesar Rp197.336.800 yang disebut digunakan untuk pengadaan hingga sepuluh ekor sapi sebagai bagian dari program usaha peternakan desa.

 

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Tidak ditemukan keberadaan ternak sapi sebagaimana direncanakan. Bahkan, keterangan pekerja di lokasi menyebut bahwa sapi tersebut sudah tidak ada lagi dan hanya menyisakan kandang kosong. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengelolaan yang tidak profesional bahkan berpotensi terjadi penyimpangan anggaran.

 

Ironisnya, Ketua BUMNag disebut sedang berada di luar daerah selama hampir tiga bulan tanpa kejelasan pengelolaan usaha. Ketika tim media mencoba menggali informasi kepada perangkat nagori, tidak satu pun mampu memberikan penjelasan pasti terkait keberadaan aset BUMNag maupun perkembangan usaha yang telah dibiayai dengan Dana Desa tersebut.

 

Tidak hanya itu, proyek jalan rabat beton yang baru selesai sekitar tiga pekan juga ditemukan mengalami keretakan di sejumlah titik. Hal ini semakin memperkuat indikasi lemahnya pengawasan serta kualitas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa di Nagori Bah Tobu.

 

Menanggapi hal ini, Janji Hotman Damanik menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Simalungun. Ia menilai, jika benar terjadi penyimpangan, maka hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak masyarakat serta penggunaan uang negara.

 

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Kami minta Inspektorat jangan hanya menunggu laporan, tetapi segera turun melakukan audit investigatif,” tegasnya. Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah yang seharusnya mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

 

Lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.

 

Tidak hanya itu, jika terbukti adanya penyimpangan, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

 

Sementara itu Kamis 09/07/2026, Pangulu Nagori Bah Tobu, Sumarni, saat dikonfirmasi Direktur Semimedia Anggita Pakpahan menyatakan keberatan atas pemberitaan yang beredar, meskipun ia juga mengakui bahwa kondisi kandang lembu memang sudah kosong. Pernyataan tersebut justru semakin memperkuat fakta yang ditemukan di lapangan dan memicu pertanyaan publik mengenai ke mana perginya aset BUMNag tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk melakukan pemeriksaan langsung. Masyarakat kini menunggu keseriusan aparat dalam menindaklanjuti dugaan ini, demi memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga, bukan sebaliknya.

 

Redaksi : Anggita Pakpahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top